TUTUP
TUTUP
Hukum

Ada Nama Bupati Lampung Tengah, Way Kanan, Wabup Tanggamus di BB Penyuap Unila

Admin
05 November 2022, 10:34 PM WAT
Last Updated 2022-12-04T02:10:19Z
Pelimpahan berkas Andi Desfiandi, penyuap Rektor Unila nonaktif Karomani (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunjukkan barang bukti (BB) yang turut menyeret nama sejumlah pimpinan daerah di Lampung, dalam kasus suap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani.


Barang bukti ini akan ditunjukkan jaksa KPK pada persidangan perkara Tipikor atas nama Terdakwa Andi Desfiandi atau pemberi suap Karomani dkk.


Barang bukti ini akan ditunjukkan Jaksa KPK dalam sidang perdana Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis 9 November 2022.


Beberapa nama pimpinan daerah yang turut tercantum dalam barang bukti kasus suap Rektor Unila, yakni Bupati Lampung Tengah dan Way Kanan hingga Wakil Bupati Tanggamus, dilansir Kumparan, Sabtu (5/11/2022).


Tiga nama pimpinan daerah tersebut tercantum dalam barang bukti yang ada di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, dengan nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk.


Barang bukti yang mencantumkan nama-nama pimpinan daerah di Lampung dalam kasus suap Rektor Unila yaitu satu lembar kertas dengan tulisan tangan tinta biru yang di antaranya terbaca “Donatur”, “5. Andi Desfiandi”, “6. Ary Darmajaya”, “12. dr Wakil Bupati Tanggamus” dan “13. Bupati lampung Tengah”.


Satu lembar dokumen tabel berkop Yayasan Lampung Nahdiyin Center dengan judul “Daftar Donatur Gedung Lampung Nahdiyin Center” tertanggal Bandarlampung, 15 Agustus 2022.


Satu lembar asli dokumen dengan kop surat Bupati Way Kanan Provinsi Lampung, Surat Nomor : 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022, perihal : Rekomendasi Masuk Universitas Lampung Jalur Mandiri. 


Jaksa KPK juga menyerahkan daftar rekomendasi calon mahasiswa Unila sebagai salah satu barang bukti kasus suap Rektor Unila.


Hal tersebut berdasarkan penelusuran di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, dengan nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk.


Beberapa barang bukti yang diserahkan jaksa KPK ada yang berupa daftar rekomendasi calon mahasiswa Universitas Lampung jalur SMMPTN (Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri).


Bahkan, ada daftar nama-nama rekomendasi calon mahasiswa Universitas Lampung tahun 2022 yang ini yang diduga melakukan suap terhadap Prof Karomani dkk dalam PMB Unila 2022.


Berikut beberapa barang bukti yang berkaitan dengan daftar rekomendasi calon mahasiswa.


1 (satu) bundel kertas, yakni dokumen tabel daftar rekomendasi calon mahasiswa Universitas Lampung SMMPTN.


4 (empat) lembar kertas, yakni dokumen tabel daftar rekomendasi calon Mahasiswa Universitas Lampung.


2 (dua) lembar kertas, yakni dokumen daftar rekomendasi calon mahasiswa Universitas Lampung 2022.


2 (dua) lembar kertas, yakni dokumen daftar rekomendasi calon mahasiswa Universitas Lampung 2022 yang terdapat coretan tinta hitam dan tanda stabilo hijau muda. (*)

close