TUTUP
TUTUP
Hukum

9 November 2022, Andi Desfiandi Penyuap Rektor Unila Nonaktif Karomani Disidang di Lampung

Admin
02 November 2022, 10:19 PM WAT
Last Updated 2022-11-13T03:25:45Z
Andi Desfiandi (rompi oranye) Foto: Istimewa


BANDAR LAMPUNG - Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap Rektor Unila nonaktif Karomani dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun 2022 akan disidang pada 9 November 2022.


Andi Desfiandi akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang.


Saat dikonfirmasi, Humas PN Tanjung Karang, Hendri Irawan mengatakan, perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tersebut sudah terdaftar dengan nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satrio Wibowo.


Majelis Hakim yang nantinya akan menangani perkara tersebut yakni Hakim Ketua Aria Veronica didampingi dua hakim anggota, Edi Purbanus dan Charles Kholidy.


"Terkait perkara korupsi tersebut dijadwalkan sidang (dakwaan) perdana pada pekan depan hari Rabu," kata Hendri, dilansir Kumparan, Rabu (2/11).


Andi Desfiandi didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b, kemudian pasal 13 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya rampung melengkapi dakwaan Andi Desfiandi soal perkara tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Rektor Unila, Prof Karomani.


Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agung Satrio Wibowo, seluruh berkas dakwaan yang diperkirakan mencapai 1.500 lembar diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.


"Sudah kita serahkan dan selanjutnya tinggal menunggu (jadwal sidang) dari PN Tanjung Karang," kata Agung saat ditemui usai mendaftarkan perkara di PN Tanjung Karang, Selasa (1/11).


Agung mengatakan, pihaknya menyerahkan dakwaan dan permohonan agar kasus dengan tersangka Andi Desfiandi segera disidangkan.


"Kalau berkasnya untuk PN itu dakwaan kemudian berkas permohonan disidangkan kemudian barang bukti," ujarnya. (*)

close