TUTUP
TUTUP
Hukum

Tidak Adil Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tersangka Penistaan Agama, Pengacara Singgung Kasus Ahok

Admin
15 October 2022, 8:16 PM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:18:52Z
Eggi Sudjana (Foto: Instagram)

JAKARTA - Penggugat Ijazah Jokowi yang dikatakan palsu, Bambang Tri Mulyono jadi tersangka dugaan penistaan agama dan diamankan pihak berwenang.


Pihak kuasa hukum Bambang Tri, Eggi Sudjana mengatakan alasan penetapan tersangka kliennya dengan tuduhan penistaan agama (Pasal 156 a) terkait konten Mubahalah dengan Sugih Nur (Gus Nur), tidak tepat.


Saya mendengar karena Mubahalahnya itu antara Gus Nur dan Bambang Tri dengan istilah ada penodaan agama dengan pasal 156 a. Ini saya kritik keras kalau pakai pasal 156 A,” ujar Eggi dalam pernyataannya, dikutip dari kanal Youtube 'Refly Harun', dikutip pada Jumat (14/10/22).


Bukannya tanpa alasan, Eggi memandang dalam tuduhan pasal penistaan agama dibutuhkan proses khusus yang mesti dilalui.


Eggi memberi contoh ketika kasus Ahok, dengan proses penetapan tersangka penistaan agama melalui proses yang panjang.


Mengacu pada kasus Ahok itu mesti didahului adanya fatwa MUI, bahwa betul ada penistaan, sehingga Ahok nggak bisa ngeles, harus dihukum. Nah ini belum ada apa-apa kok main jadi tersangka. Ingat juga waktu kasus Ahok berbulan-bulan diadakan gelar perkara, dipanggil berbagai macam ahli,” ungkap Eggi, dilansir wartaekonomi.


Atas dasar itu, Eggi menyebut prosedur penetapan kliennya sebagai tersangka penistaan agama punya persoalan serius dan terkesan tidak adil.


Kenapa ini tidak ada pemanggilan untuk itu, tidak ada gelar perkara kok langsung jadi tersangka dan ditahan, itu persoalan serius dari ilmu hukum jadi tidak equal,” jelas Eggi.


Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Bambang Tri dan Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka imbas salah satu konten di Channel Gus Nur 13.


"Terkait perkembangan perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Jumat (14/10/22). (*)

close