TUTUP
TUTUP
Hukum

Kasus Korupsi KONI Lampung, Kejati Desak BPKP Selesaikan Hasil Audit Kerugian Negara

Admin
15 October 2022, 8:56 PM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:18:51Z
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Sumitro (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mendesak Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi menyelesaikan proses audit kerugian negara, kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.


Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap hingga akhir Oktober 2022, jika hasil audit kerugian negara dalam kasus tersebut tak kunjung selesai dan diterima pihaknya.


"Satu bulan lalu kita sempat mengeluarkan statemen. Kalau tidak salah di Oktober ini, diupayakan kerugian negara itu sudah disampaikan pada kita, tapi sejauh ini belum. Bila sampai akhir Oktober belum ada hasil kerugian negara, maka kami akan tentukan sikap," ujarnya, Sabtu (15/10/2022).


Namun saat disinggung sikap yang dimaksud, Made tidak menjelaskan secara detail, misalnya berkirim surat ataupun sebagainya.


Meski demikian, pihaknya tetap meyakini dan meminta hasil audit tersebut dapat segera rampung Oktober 2022.


"Ya itu tadi, kita akan ambil sikap nanti. Kalaupun sampai akhir Oktober tidak ada ketentuan, kita desak," ujar Made, dilansir IDNTimes.


Menurutnya, hal itu bukan tanpa sebab, mengingat penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah disetujui Pemprov Lampung Rp 60 miliar tersebut sudah bergulir cukup lama.


"Ini desakan masyarakat, jangan sampai kesannya kami lamban dalam hal ini. Sebab pemeriksaan bagi kami sudah cukup, tinggal menunggu penghitungan kerugian negara saja," kata Made.


Dalam penantian hasil audit tersebut, kejaksaan menyebut selama ini telah memenuhi sejumlah kekurangan yang diminta pihak Perwakilan BPKP Lampung.


Misalnya pendalaman pemeriksaan kembali terhadap sejumlah saksi-saksi.


"Pemeriksaan (saksi) sudah cukup, tapi sampai pertengahan Oktober ini belum ada hasil (audit kerugian negara) yang disampaikan ke kita," ungkap Made.


Sebelumnya, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Sumitro sempat mengungkapkan target hasil audit kerugian negara kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah di KONI Lampung selesai awal Oktober 2022.


Saat itu, penanganan audit tersebut dikatakan masih dalam proses pelengkap sejumlah berkas dari Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.


"Kita targetkan bisa selesai di awal Oktober, dengan syarat data-data sudah lengkap. Kalau semua data dibutuhkan lengkap, maka ini bisa cepat selesai," tandasnya, Rabu (20/9/2022). (*)

close