TUTUP
Hukum

Tersangka Kasus Suap bersama Rektor Unila Nonaktif Karomani, Heryandi Berencana Jadi JC

Admin
02 October 2022, 6:57 PM WAT
Last Updated 2022-10-11T07:03:46Z
Tersangka kasus suap Unila, Heryandi (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG – Salah satu tersangka kasus suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani, Heryandi, akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).


Hal itu diungkapkan Sopian Sitepu, pengacara Heryandi yang juga mantan Wakil Rektor Unila bidang Akademik, untuk membantu mengungkap perkara suap penerimaan mahasiswa baru 2022 Unila.


Pengajuan Justice Collaborator tersebut akan disampaikan Heryandi ketika penyidik KPK memeriksanya nanti.


"Prof Heryadi masih menunggu agenda-agenda pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK," ujar Sopian, menjelaskan permintaan kliennya tersebut, dilansir Tribunlampung, Ahad (2/10/2022).


Menurut dia saat ini kliennya dalam keadaan sehat walafiat dan berada di dalam ruang tahanan.


Dijelaskan, pihaknya masih menunggu agenda dari penyidik KPK untuk pemeriksaan kliennya tersebut. Termasuk juga rencana akan melakukan upaya hukum untuk JC.


"Perihal pengajuan JC, akan kami putuskan saat pemeriksaan kliennya berikutnya," kata Sopian


Pihaknya akan mengajukan JC kepada penyidik dengan melihat perkembangan saat pemeriksaan berikutnya.


"JC adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH)," jelas Sopian.


Dengan harapan untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.


Adapun tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lainnya.


Justice collaborator dapat disebut juga sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.


Adapun ketika JC ini diterima, maka penghargaan yang didapatkan yakni akan ada keringanan tuntutan hukum.


Pemberian remisi tambahan dan hak narapidana lain dan sebagainya sesuai ketentuan yang berlaku.


Di sisi lain, Pengacara Andi Desfiandi dan Prof Karomani, Resmen Kadapi mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik KPK. 


Lalu segera juga dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka serta barang bukti untuk diuji di persidangan.


"Berharap juga para saksi-saksi lainnya diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik KPK," kata Resmen. (*)

close