TUTUP
Hukum

Terdakwa Penipuan Rp 1,4 Miliar Mengaku Keponakan Gubernur Lampung Meninggal Dunia

Admin
11 October 2022, 9:24 AM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:19:06Z

Terdakwa perkara penipuan dan penggelapan Iwan Palera Rindas (tengah). (Foto: Istimewa)


BANDAR LAMPUNG - Terdakwa perkara penipuan dan penggelapan Iwan Palera Rindas dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.


Iwan Parela merupakan terdakwa perkara tipu gelap sekitar Rp1,4 miliar di PN Tanjung Karang dan menjadi tahanan titipan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.


"Benar, yang bersangkutan (Iwan Parela) tahanan pengadilan yang dititipkan di rutan meninggal," ujar Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Bandar Lampung, Arian Adi Bowo, Senin (10/10/2022).


Sebelum dinyatakan meninggal, terdakwa sempat dirujuk ke RS Airan Raya, Jati Agung, Kota Bandar Lampung untuk mendapatkan perawatan medis, Sabtu pagi.


Berdasarkan informasi Tim Dokter Rutan Kelas I Bandar Lampung, saat masih berada di Rutan, penyakit gula yang diderita terdakwa Iwan kambuh, hingga akhirnya harus dilarikan ke RS.


"Informasi dokter Rutan, dari RS Airan Raya, Iwan Palera dirujuk ke  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, Kota Bandar Lampung. Namun sekira pukul 21.00 WIB meninggal," kata Arian, dilansir IDNTimes.


Humas PN Tanjung Karang sekaligus hakim ketua yang mengadili Iwan Palera, Dedy Wijaya Susanto membenarkan telah menerima informasi meninggalnya terdakwa.


Meski demikian, informasi itu belum diperoleh secara resmi dan akan segera ditindaklanjuti hari ini.


"Baru dapat informasinya saja, bahwa yang bersangkutan meninggal dunia. Kalau secara resmi belum. Mungkin besok bisa diketahui persisnya seperti apa," ujarnya.


Jenazah Iwan Palera dikabarkan telah dibawa dan dimakamkan di kampung halamannya Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.


Iwan Palera tengah diadili sebagai terdakwa perkara dugaan tipu gelap bermodus bisnis pengadaan beras.


Tindak pidana ini dilakukan Iwan dengan meyakinkan korbannya, dengan mengaku sebagai keponakan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.


Klaim pernyataan tersebut juga juga sempat diungkapkan dan diamini Iwan di hadapan majelis hakim. 


Dalam sangkaan perbuatannya, Iwan didakwa melakukan perbuatan itu terhadap seorang perempuan bernama Sofa Mayasari, hingga harus mengalami kerugian sebesar total Rp1,4 miliar. (*)

close