TUTUP
TUTUP
Hukum

Sidang Gugatan Ijazah Palsu Ditunda, Kuasa Hukum Penggugat: Jokowi Harus Hadir

Admin
18 October 2022, 10:26 PM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:18:47Z
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa 18 Oktober 2022. (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa 18 Oktober 2022.


Namun dengan kurangnya legal standing maka sidang akan ditunda.


“Persidangan kali ini menunggu kelengkapan dari masing-masing pihak penggugat maupun tergugat dan ditunda," ujar Hakim Ketua Heneng Pujadi, dilansir Tempo.


Heneng menjelaskan sidang akan kembali digelar pada 31 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.


Ia meminta para pihak, baik penggugat maupun tergugat untuk dapat melengkapi berkas, dan juga akan memanggil semua pihak yang terkait.


“Panggilan untuk ke depannya presiden Jokowi harus hadir, kalau tidak ada kepalsuan ya harus hadir,” ujar Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana.


Eggi menjelaskan Jokowi harus hadir pada persidangan yang akan datang, karena perkara ini merupakan perkara perdata mengenai pribadi Jokowi.


Jika pada persidangan selanjutnya Jokowi tidak datang, Eggi meminta hakim untuk memutus putusan perkara dengan jelas, karena sudah bisa dipastikan bahwa ijazah Jokowi itu palsu.


“Makanya jangan jadikan ini sebagai prasangka buruk, ini baik untuk Jokowi karena dia bisa membuktikan bahwa ijazah dia benar adanya,” ujar Eggi


Pada sidang perdana Ijazah Jokowi ini ditunda, karena kurangnya legal standing dari pihak tergugat salah satunya Jokowi yang belum memberikan surat kuasa dengan alasan masih di proses. (*)

close