TUTUP
TUTUP
Hukum

Sembunyi di Gunung, Perampok Uang Rp 70 Juta Milik Petani Lampung Ditangkap

Admin
25 October 2022, 9:18 PM WAT
Last Updated 2022-10-31T00:29:03Z
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo (Foto: Istimewa)

PESAWARAN - Polisi menangkap perampok di tempat persembunyiannya kawasan hutan Register 19 Gunung Betung, Kabupaten Pesawaran, Lampung.


Sebelumnya, NYT dan satu rekannya yang sudah ditangkap merampok uang Rp 70 juta milik petani bernama Nurdin yang baru saja menjual tanahnya pada Sabtu (15/10/2022).


Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menuturkan, NYT merupakan warga Kabupaten Pesawaran, Lampung.


"Pelaku bersembunyi di gunung yang ada di register 19, setelah melakukan pembegalan terhadap korban bernama Nurdin," kata Pratomo saat dihubungi, Selasa (25/10/2022).


Penangkapan itu dilakukan anggota Polsek Padang Cermin dan Satreskrim Polres Pesawaran.


Untuk mencapai lokasi NYT, pihaknya bekerja sama dengan perangkat dan warga desa setempat. 


"Mereka (perangkat desa dan warga) yang tahu medannya. Lokasi persembunyian pelaku berada di atas gunung dan harus melalui medan yang sulit," kata Pratomo, dilansir Kompas.com.


Dia mengatakan, pihaknya mengungkap keberadaan NYT setelah pelaku lain, HN ditangkap di rumah orangtuanya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.


"Dari pengembangan penangkapan HN, kami bisa mengetahui lokasi persembunyian pelaku NYT," kata Pratomo. 


Modus pembegalan kedua pelaku yaitu dengan memepet korban yang pada hari kejadian sedang menumpang ojek.


Kedua pembegal ini menendang hingga motor ojek itu terjatuh lalu mengancam dengan senjata tajam. 


Diketahui, petani di Kabupaten Pesawaran dibegal usai menjual tanahnya. Korban dibuntuti lalu ditendang hingga terjatuh dari sepeda motornya.


Uang hasil penjualan tanah sebesar Rp 70 juta digondol dua begal bersepeda motor tersebut. 


Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Way Ratai, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran pada Sabtu (15/10/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.


Korban bernama Nurdin, warga Kabupaten Pesawaran itu sudah melapor ke Polsek Padang Cermin dengan nomor laporan LP / B- 283/ X / 2022/ SPK Polsek Padang Cermin/ Polres Pesawaran/ Polda Lampung, tertanggal 16 Oktober 2022. (*)

close