TUTUP
TUTUP
Hukum

Kejari Serang Banten Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara

Admin
25 October 2022, 10:27 PM WAT
Last Updated 2022-10-31T00:29:02Z
Nikita Mirzani (Foto: Istimewa)

BANTEN - Tersangka pencemaran nama baik Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).


Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjutak mengungkapkan alasan penahanan Nikita Mirzani.


Ada dua aspek alasan penahanan Nikita Mirzani, yakni unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara. 


Kemudian, Freddy juga menjelaskan alasan subjektif, yakni berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.


"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Fredy.


Dia mengatakan Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan saat proses pelimpahan berkas tahap II. Namun tim kejaksaan sudah antisipasi dan Nikita bersedia.


"Tadi sempat menolak cuma kita pendekatan persuasif," kata Freddy, dilansir detikcom.


Selama proses penyidikan di kepolisian Polresta Serang Kota memang Nikita tidak ditahan sejak jadi tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.


"Selama ini yang bersangkutan belum ditahan, penahanan sudah dialihkan ke kejaksaan jadi kita lakukan penahanan," jelas Freddy.


"Kita sudah antisipasi dan sudah kita persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini dilakukan penahanan" tambahnya.


Proses Penahanan Nikita Mirzani


Penahanan dilakukan setelah adanya penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota. 


Proses penyerahan tahap II berlangsung selama kurang lebih dua jam. Tim kesehatan sempat datang mengecek kondisi Nikita di ruang penyerahan tahap II.


Nikita keluar dari ruang tahap II pukul 18.35 WIB dan langsung masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti oleh tim dari Kejaksaan Serang. Mobil tahanan mengikuti dari belakang.


"Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Freddy.


Nikita Mirzani Histeris


Pantauan di Kejari Serang, pukul 18.00 WIB, suara Nikita menangis dan berteriak terdengar hingga beberapa menit. Dia menyebut-nyebut Dito Mahendra sebagai pelapor dirinya.


"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," ujar Nikita. (*)

close