Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya (Foto: Istimewa) |
LAMPUNG TENGAH - Cemburu, pria di Lampung Tengah bunuh suami baru mantan istri sirinya.
Pelaku, HK (41) menusuk JR (41) hingga tewas dengan luka tusuk di kaki dan punggung.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menuturkan, pelaku berinisial HK (41) telah ditangkap di Pelabuhan Bakauheni Senin (3/10/2022) malam.
"Pelaku ditangkap saat hendak kabur ke Pulau Jawa," ujarnya melalui WhatsApp, Rabu (5/10/2022).
Menurut Doffie, antara korban dan pelaku merupakan tetangga satu kampung di Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.
Korban yang tinggal di Depok (Jawa Barat) baru menikah secara sah dengan RH (29) mantan istri siri pelaku.
Pembunuhan terjadi di kediaman RH, Kampung Tanjung Ratu pada Sabtu (1/10/2022) dini hari.
"Korban suami baru RH, mantan istri siri pelaku," kata Doffie, dilansir Kompas.com.
Dari keterangan yang dihimpun kepolisian, pembunuhan berawal saat pelaku melapor ke perangkat desa, bahwa RH sering membawa masuk laki-laki ke dalam rumah.
Status pernikahan korban dengan RH belum diketahui banyak warga, karena tidak dilaporkan dan pernikahan dilakukan di Depok.
"Pelaku sakit hati dan cemburu melihat mantan istri sirinya mempunyai pasangan lain, padahal itu adalah korban yang sudah menikah secara sah dengan RH," kata Doffie.
Hingga pada malam kejadian, pelaku mendatangi rumah RH dan menyangka antara korban dengan RH melakukan kumpul kebo.
Di kamar korban dan pelaku sempat cekcok mulut terkait status hubungannya dengan RH.
Pelaku yang naik pitam melihat sebilah pisau di meja rias lalu mengambil dan langsung menusuk korban.
"Korban mengalami luka tusuk di paha dan punggung," kata Doffie.
Usai menusuk pelaku melarikan diri. Sedangkan korban JR dibawa ke rumah sakit oleh warga setempat.
Namun karena pendarahan luka tusuk yang dalam, korban meninggal dunia.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup," kata Doffie. (*)