TUTUP
Hukum

Liput Ferdy Sambo di Kejagung, Wartawan Dihalangi Provos dan Brimob: Dia Bukan Jendral Lagi!

Admin
05 October 2022, 3:41 PM WAT
Last Updated 2022-10-11T07:03:37Z
Anggota Brimob membuat pagar penghalang saat Ferdy Sambo keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). (Foto: Kompas.com) 

JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mendapat perlakuan tak biasa saat pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).


Ferdy Sambo tiba di Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sekitar pukul 11.44 WIB.


Sebagai tersangka, Ferdy Sambo datang dikawal dengan polisi menggunakan kendaraan taktis dalam acara penyerahan berkas tahap dua.


Saat itu, cuaca sedang turun hujan. Di sinilah, perlakuan yang tampak istimewa diberikan kepada Ferdy Sambo.


Berawal dari tindakan anggota Provos yang menggunakan jas hujan berwarna kuning menghalangi-halangi area tangkapan gambar awak media.


Beberapa kali awak media yang meliput meminta agar Provos tersebut tak menghalangi tangkapan gambar.


Namun, di luar dugaan, Provos tersebut justru mengambil payung dan semakin menghalangi tangkapan gambar awak media.


Provos tersebut kemudian menyerahkan payung ke salah satu anggota Brimob dan memayungi Ferdy Sambo saat keluar kendaraan taktis.


Payung yang menghalangi area tangkapan gambar wajah Ferdy Sambo itu sontak membuat awak media kecewa, khususnya para fotografer.


Beberapa awak media mempertanyakan perlakuan yang dianggap tak wajar kepada para tersangka tersebut.


Pasalnya, baru kali ini para tersangka dipayungi oleh petugas Provos dan anggota Brimob.


"Dia sudah bukan jendral lagi. Dia tersangka kenapa kok dipayungi!" teriak seorang pewarta, dilansir Kompas.com.


Tak lama berselang, pihak kejaksaan berjanji akan menampilkan sosok Ferdy Sambo setelah pemeriksaan berlangsung.


Sebagai informasi, pada Rabu ini Kejaksaan Agung menerima penyerahan berkas perkara tahap kedua kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.


Dalam pelimpahan berkas tersebut, terdapat rangkaian penyerahan barang bukti dan juga penyerahan para tersangka, salah satunya adalah Ferdy Sambo.


Dihalangi Brimob


Usai penyerahan, Ferdy  Sambo keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pukul 12.59 WIB.


Wartawan kembali mendapat tindakan penghalangan oleh aparat Brimob saat hendak mengambil gambar Ferdy Sambo.


Saat itu awak media dijanjikan pihak Kejaksaan Agung bisa mengambil gambar Sambo dengan leluasa. 


Namun, saat Ferdy Sambo keluar, Brimob tiba-tiba membuat barisan yang menutupi Ferdy Sambo. 


Barisan tersebut membuat awak media yang sudah tertib merasa dibohongi dan geram, kemudian mendesak untuk mengambil gambar dalang pembunuhan berencana itu.


Awak media dan para anggota Brimob sempat terlibat saling dorong. Ferdy Sambo hendak masuk ke kendaraan taktis yang mengantar dia ke Kejaksaan Agung.


Sampai di pintu kendaraan, Sambo sempat berhenti dan memperlihatkan wajahnya sejenak di tengah kerumunan aksi saling dorong antara awak media dan anggota Brimob.


Perlakuan menghalang-halangi ini tak hanya terjadi sekali. Saat Ferdy Sambo tiba di Kejaksaan pukul 11.47 WIB pun hal itu terjadi.


Ketika itu anggota Provos dan Brimob sigap memayungi Ferdy Sambo saat keluar dari kendaraan. 


Kekecewaan tersebut diluapkan awak media dengan meneriakkan Ferdy Sambo bukan lagi jenderal polisi, melainkan tersangka. (*)

close