TUTUP
TUTUP
Hukum

Pengacara: Lusa, Berkas Penyuap Rektor Unila Dilimpahkan ke JPU, Sidang di Bandar Lampung

Admin
16 October 2022, 6:47 AM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:18:51Z

Ahmad Handoko (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Berkas perkara penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Prof Karomani, Andi Desfiandi sudah dinyatakan lengkap alias P21.


Penasihat Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko mengatakan, pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dijadwalkan KPK RI, Selasa (18/10/2022) mendatang.


"Kalau untuk pak Andi, itu (berkas perkara) sudah dinyatakan lengkap P21 dan akan melakukan pelimpahan tahap duanya di Selasa depan," ujarnya, Sabtu (15/10/2022).


Meski bakal segera tahap II, Handoko mengungkapkan belum menerima jadwal pasti ihwal pendaftaran perkara Andi Desfiandi ke persidangan.


Namun, ia memastikan proses sidang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Lampung.


"Kita belum tahu, itu (jadwal pendaftaran perkara) wewenang KPK, untuk dari penuntut umum ke pengadilan, kita belum dapat jadwal," ujar Handoko, dilansir IDNTimes.


Dalam proses penyidikan, Prof Karomani sebagai tersangka utama diketahui sempat diperiksa Penyidik KPK sebagai saksi, pada tahap penyidikan pelengkapan berkas perkara tersangka Andi Desfiandi. 


"Benar, kemarin sempat diperiksa selaku saksi untuk tersangka yang lain," kata Handoko yang juga pengacara Karomani.


Sementara terkait proses penanganan perkara klien lainnya yaitu, tersangka Prof Karomani, Handoko menginformasikan, berkas sang rektor belum dinyatakan lengkap. 


Hal itu karena tim penyidik masih mendalami dan memintai keterangan saksi-saksi, hingga proses masih berkutat pada pra penuntut.


"Untuk (berkas perkara) pak Karomani masih pendalaman saksi-saksi dilakukan. Oemeriksaan beliau sebagai tersangka juga baru sekali di awal-awal kemarin," kata dia.


Oleh karena itu, Handoko pun mengaku telah menerima informasi KPK bakal kembali memperpanjang masa penahanan sang klien, yang sebelumnya telah diperpanjang satu kali tepatnya sejak 9 September hingga 18 Oktober 2022.


"Penuntut sudah memberikan surat ke pengadilan, untuk melakukan perpanjangan penahanan lagi," lanjut dia.


Terkait perkembangan proses penyidikan di KPK, Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri menyampaikan, penyidik telah memanggil dan memeriksa 2 saksi untuk tersangka Prof Karomani.


Keduanya yaitu Ary Meizari Alfian selaku Bendahara Yayasan Alfian Husin sekaligus adik Andi Desfiandi dan Agus Faisal Asyha Dosen Fakultas Pendidikan Agama Islam (PAI) UIN Raden Intan Lampung, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/10/2022).


"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain, masih terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima Tsk KRM dari penerimaan Maba," ujarnya.


Selain itu, penyidik turut mengonfirmasi ihwal penggunaan uang-uang telah diterima oleh Prof Karomani.


"Saat ini kami masih mendalami pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali Fikri. (*)

close