TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Oknum Jaksa di Lampung Jadi Tersangka Kepemilikan Pil Psikotropika, Tapi Tidak Ditahan

Admin
30 October 2022, 8:14 AM WAT
Last Updated 2022-10-31T00:28:48Z
Kejari Kotabumi, Lampung Utara (Foto: Istimewa)

LAMPUNG UTARA - Jaksa yang menjabat Kasubsi Datun Kejari Kotabumi, Lampung Utara, CR ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan 200 butir pil psikotropiksa jenis Alprazolam.


Namun CR tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan dijamin pihak keluarga.


Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail membenarkan ihwal penetapan tersangka terhadap oknum jaksa CR.


"Iya benar, sudah kami tetapkan menjadi tersangka setelah adanya gelar perkara yang dilaksanakan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung," ujarnya, Sabtu (29/10/2022).


CR ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki 200 pil Alprazolam. Pil itu termasuk dalam jenis psikotropika yang dilarang dimiliki dalam jumlah banyak dan harus sesuai resep dokter.


Kurniawan menyampaikan, yang bersangkutan diketahui mengkonsumsi pil tersebut sejak beberapa tahun belakangan karena dia dinyatakan mengalami depresiasi.


"Jadi berdasarkan rekam medisnya, yang bersangkutan mengalami depresiasi sejak tahun 2019. Sehingga akhirnya dia mengkonsumsi obat-obatan tersebut," tandas Almuni Akpol 2002 ini, dilansir detikcom.


Namun begitu, CR tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Selain itu, pihak keluarga juga memberikan jaminan.


"Iya, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena dinilai koperatif. Selain itu, adanya pengajuan dari pihak keluarga serta instansi tempatnya bertugas, yang menjadi salah satu pertimbangan terhadap oknum jaksa ini sehingga tidak dilakukan penahanan," terangnya.


Atas perbuatannya oknum jaksa CR dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 2 Tahun 1997 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (*)

close