TUTUP
TUTUP
Hukum

Nah! KPK Geledah Ruang Kerja Tiga Rektor PTN Kasus Suap Karomani

Admin
11 October 2022, 9:13 PM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:19:03Z
Foto: Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja rektor tiga Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Banten, Aceh, dan Riau.


Hal itu terkait kasus dugaan suap yang menyeret Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Karomani.


"Telah selesai melaksanakan penggeledahan di 3 Perguruan Tinggi Negeri yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten; Universitas Riau, Pekanbaru; dan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui pesan tertulis, Senin (10/10/2022).


Dijelaskan, penggeledahan dilakukan sejak 26 September hingga 7 Oktober 2022.


Upaya tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pengumpulan barang bukti kasus yang menjerat Karomani.


Tak hanya ruang kerja rektor, KPK juga menggeledah beberapa ruang lain di tiga perguruan tinggi itu.


Lembaga antirasuah itu pun mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru.


Termasuk, seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.


"Bukti-bukti itu bakal dianalisis, disita, serta dikonfirmasi lagi kepada para saksi maupun tersangka guna melengkapi berkas perkara," ujar Ali, dilansir CNNIndonesia.


KPK sebelumnya telah mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri Unila Tahun 2022.


Mereka adalah Karomani (KRM) selaku Rektor Unila periode 2020-2024, Heryandi alias HY selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi (AS) dari pihak swasta. (*)

close