TUTUP
TUTUP
Hukum

Modus Usir Jin, Dukun Palsu di Lampung Cabuli ABG

Admin
13 October 2022, 11:19 PM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:18:57Z
Foto: Ilustrasi/Istimewa

TULANG BAWANG BARAT - Dengan modus berpura-pura mengusir jin, dukun palsu di Lampung, WM (46) melecehkan anak baru gede (ABG), MH (13).


Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P Silalahi, mengatakan kasus tindak asusila ini terjadi di Kecamatan Tulang Bawang Tengah.


"Korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP)," ujarnya, Kamis (13/10/2022).


Kapolres mengungkapkan, pelaku merupakan warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah.


Menurut dia, kronologis kejadian bermula pada Rabu (12/10/2022) sekira pukul 19.00 WIB.


Pelaku berkedok dukun sempat dipanggil pelapor yang merupakan ayah korban, R (45), untuk mengusir jin yang ada di rumah pelapor.


"Motif pelaku berkedok sebagai dukun, yang bisa melakukan pembersihan jin di rumah dan badan korban," kata kapolres, dilansir Tribunnews.


Setibanya di rumah korban, pelaku mulai melakukan ritual mengusir jin akal-akalan (bohong) di rumah tersebut.


Di tengah ritual berlangsung, pelaku memanggil korban yang sedang tidur di dalam kamar untuk diobati.


"Menurut pelaku, di dalam tubuh korban ada jin yang sering mengganggunya. Korban disuruh WM untuk mengikuti ritual dengan mengambil air wudhu," ungkap kapolres.


Keanehan mulai terjadi setelah pelaku menyuruh korban mengambil wudhu menggunakan mukena tanpa memakai pakaian sehelai pun.


Setelah mengambil wudhu, korban mengikuti ritual mengusir jin bersama pelaku. Dalam momen itu, pelaku melakukan tindak asusila terhadap korban.


"Korban langsung melaporkan kejadian yang dialami kepada ayahnya," jelas kapolres.


Tidak terima anaknya dilecehkan pelaku, ayah korban langsung melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.


"Berbekal laporan dari ayah korban, kami langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku," kata Sunhot.


Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, dengan menipu korban seolah-olah memiliki jin di tubuh.


Sehingga dalam ritual palsu tersebut dia dengan bebas melakukan tindak asusila pada korban.


"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan asusila kepada korban," ucap kapolres.


Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat.


"Pelaku WM kini sudah kami amankan di Polres Tulangbawang Barat, untuk dilakukan penindakan lebih lanjut," tegasnya.


Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1), Pasal 76 E UU Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Serta UU RI no 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah, pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak. (*)

close