TUTUP
TUTUP
Hukum

Ditangkap, Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Jadi Tersangka bersama Gus Nur, Ini Kasusnya

Admin
13 October 2022, 11:31 PM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:18:56Z
Sugik Nur Rahardja atau Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono dan Sugik Nur Rahardja atau Gus Nur.


Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugik Nur Rahardja atau Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.


Bambang Tri adalah orang yang menggugat ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 


Sementara Gus Nur adalah pemilik akun Youtube Gus Nur 13 Official.


Mereka menjadi tersangka terkait unggahan yang ada dalam akun Youtube tersebut. 


"Terkait perkembangan perkara narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).


Polri belum membuka konten apa yang dipersoalkan sehingga mereka menjadi tersangka.


Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.


Dalam kasus itu, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi, termasuk di antaranya 7 orang saksi ahli.


Selain itu, Polri juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu buah flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshot unggahan video.


"Adapun sebagai tersangka yang pertama SMR dan yang kedua BTM," kata Nurul, dilansir Kompas.com.


Kedua tersangka disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, ras, agama, dan antar golongan.


Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.


Saat ditanyakan soal penahanan, Nurul mengatakan kedua tersangka masih diperiksa.


"Jadi mereka tetap diperiksa kemudian untuk statusnya nanti ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan lebih lanjut," ujar dia.


Ditangkap


Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan dilakukan terkait dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.


"Terkait ujar kebencian dan penistaan agama info dari Dir (Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim)," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).


Namun, Dedi tak menjelaskan lebih lanjut soal rincian dari dugaan tindak pidana yang dilakukan Bambang itu.


Sebelumnya, Bambang menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019.


Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).


Gugatan dilayangkan oleh seorang masyarakat bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022). 


Bukan hanya Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.


Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.


Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. 


Secara terpisah, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia mengatakan, Joko Widodo merupakan alumni Program Studi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980.


Sesuai ketentuan dan bukti kelulusan yang dimiliki oleh kampus, Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM pada 1985.


"Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ujar Ova seperti dilansir dari laman resmi UGM. (*)

close