TUTUP
TUTUP
Hukum

Misteri Buku Hitam Ferdy Sambo dan Skandal Buku Merah Tito Karnavian

Admin
22 October 2022, 7:48 AM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:18:40Z
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selalu tampak membawa buku hitam. (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selalu tampak membawa buku hitam.


Buku tersebut dibawanya pada sidang pada Senin, 17 Oktober dan Kamis 20 Oktober 2022.


Saat memasuki ruang sidang Kelas 1A Khusus PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo terlihat membawa buku berwarna hitam dengan tangan diborgol.


Sambo datang mengenakan baju batik dilapisi rompi tahanan merah hitam. 


Sidang pada Senin 17 Oktober 2022 itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, bersama hakim anggota Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono dengan agenda pembacaan dakwaan. 


Sambo pun langsung digiring ke dalam gedung dengan pengawalan personel Brimob bersenjata lengkap.


Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Bobby Rahman Manalu mengatakan buku hitam itu berisi kegiatan sehari-hari Ferdy Sambo sejak masih berpangkat Komisari Besar.


"Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari, beliau menjabat Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Itu aja isinya," kata Bobby.


Ia mengaku banyak wartawan yang penasaran dan menanyakan isi buku hitam itu. Meski tak pernah membaca isinya, Bobby yakin buku itu hanya tertulis catatan kegiatan Ferdy Sambo.


"Saya nggak baca. Ini, saya sempat lihat-lihat, oh memang catatan, seluruh catatan kegiatan beliau lah. Kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya," tutur Bobby.


Buku hitam Ferdy Sambo menjadi sorotan publik. Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengatakan Ferdy Sambo siap memberikan informasi penting yang ada dalam buku tersebut.


"Kalau ada kebutuhan bahwa beliau harus menyampaikan informasi, catatan apapun yang dianggap penting untuk melakukan perbaikan tersebut. Selagi beliau bisa memberikannya dan ada akses untuk itu, beliau bersedia untuk melakukannya," kata Rasamala kepada wartawan, Kamis 20 Oktober 2022.


Rasamala menjelaskan isi buku hitam itu merupakan catatan pribadi Ferdy Sambo berkaitan dengan kegiatan sejak menjadi Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hingga Kepala Divisi Propam Polri. 


Menurutnya, Ferdy Sambo rajin mencatat setiap aktivitas semenjak jadi anggota Polri.


"Saya beberapa kali ketemu beliau, buku hitam itu selalu dibawa. Pak Sambo punya pengalaman cukup panjang. Beliau pernah menjadi Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim, Dirtipidum Bareskrim sampai Kadiv Propam," jelas Rasamala, dilansir Tempo, Jumat (21/10/2022).


Meski demikian, Rasamala mengaku tidak melihat secara spesifik isi buku hitam Ferdy Sambo sehingga tak bisa membuat asumsi.


Hanya saja, dia menilai, jika ada informasi penting di dalam buku hitam itu, maka hal itu bisa saja disampaikan.


"Saya pikir beliau terlepas dari persoalan pidana yang dihadapi, beliau ada kecintaan terhadap institusinya di kepolisian. Saya pikir itu disampaikan beberapa kali oleh beliau," ujar Rasamala.


Diketahui, Ferdy Sambo juga terlihat membawa buku hitam saat menjalani sidang kode etik maupun saat dilimpahkan ke jaksa. 


Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan buku hitam adalah buku catatan Ferdy Sambo.


"Itu buku catatan Pak Sambo," kata Arman, Selasa 11 Oktober 2022.


Arman saat itu mengaku tak tahu isi buku catatan itu. "Isinya saya nggak tahu pastinya," imbuh Arman.


Arman menuturkan dia dan tim lebih berfokus memperhatikan hal-hal yang substantif terkait perkara pembunuhan Brigadir Yosua dan perkara merintangi penyidikan kematian Brigadir Yosua. 


Dia lalu mengungkapkan hingga kini tim penasihat hukum masih menunggu berkas perkara dari pihak jaksa.


"Tapi kami fokus ke substansi perkara saat ini. Apalagi sampai hari ini berkas perkara belum diberikan jaksa. Semoga sesuai KUHAP, jaksa akan memberikan bersamaan dengan pelimpahan ke pengadilan," sambungnya.


Skandal Buku Merah Tito Karnavian 


Buku hitam Ferdy Sambo mengingatkan pada 'Skandal Buku Merah' Tito Karnavian pada 2019.


Saat itu, tim Media IndonesiaLeaks mendesak kepolisian menindaklanjuti temuan terbaru berupa video perusakan barang bukti dalam kasus impor daging, atau yang lebih dikenal sebagai 'skandal buku merah'.


Video berisi rekaman CCTV di Ruang Kolaborasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Kepala Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Gading Yonggar Ditya, menegaskan kalau respons Polri akan sangat penting untuk menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum pada upaya pemberantasan korupsi dan penghormatan kebebasan pers.


"Video tersebut merupakan bukti terbaru yang menunjukkan adanya upaya perusakan terhadap barang bukti dalam kasus suap impor daging oleh pengusaha Basuki Hariman terhadap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar," kata Gading melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Oktober 2019.


Beberapa media yang tergabung dalam tim media IndonesiaLeaks yakni Tempo.co, Tirto.id, Jaring, Independen.id, KBR, dan The Jakarta Post merilis video tersebut pada 17 Oktober 2019. 


Barang bukti yang diduga dirusak yakni buku merah berisi catatan keuangan aliran dana dari perusahaan Basuki ke sejumlah pejabat.


Perusakan diduga dilakukan oleh penyidik yang berasal dari Polri yakni Harun dan Roland Ronaldy yang kala itu bertugas di KPK. 


Buku merah itu menjadi penting karena berisi puluhan transaksi keuangan, yang sebagian diduga mengalir ke Tito Karnavian, saat itu menjabat Kapolda Metro Jaya.


"Karena itu lah IndonesiaLeaks mendorong kepolisian untuk mengusut skandal buku merah dan mendorong proses hukum atas pihak-pihak yang diduga merusaknya," kata Gading.


Laporan IndonesiaLeaks merupakan kelanjutan dari investigasi ‘Buku Merah’ yang dipublikasikan pada Oktober 2018. 


Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan menyatakan bahwa laporan terbaru memberikan bukti pendukung tambahan yang sangat penting dari kasus perusakan barang bukti oleh penyidik KPK asal kepolisian.


"Perusakan barang bukti adalah kejahatan, sudah sepatutnya aparat penegak hukum memproses secara serius kasus perusakan buku merah ini," kata Manan.


Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin menuturkan, IndonesiaLeaks telah melakukan pengawasan sekaligus kritik atas segala bentuk dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan kepentingan publik. 


Dia juga memastikan kalau pemberitaan IndonesiaLeaks tentang perusakan buku merah sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik.


"Salah satu tahapan pentingnya adalah verifikasi dan konfirmasi ke semua sumber,” ucap Ade.


Pada 15 Agustus 2018, Tim Indonesialeaks mengonfirmasi dugaan aliran uang yang tercatat dalam buku merah kepada Tito.


Tito menanggapi secara singkat dan berulang-ulang, “Sudah dijawab Humas.”


Tim Indonesialeaks juga telah telah berkali-kali mencoba mengonfirmasi dan mengirim surat permintaan wawancara kepada Tito Karnavian saat menjabat Kapolri, tapi tidak ada jawaban.


Dua pejabat humas Polri saat itu, Muhammad Iqbal dan Dedi Prasetyo, juga sudah ditemui, tapi keduanya menolak memberikan konfirmasi. (*)

close