TUTUP
TUTUP
Regional

Dipenjara Kasus Korupsi, Mantan Rektor UIN Suska Riau Sempat Kabur ke Lampung

Admin
22 October 2022, 9:08 AM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:18:40Z
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin (rompi oranye). (Foto: Istimewa)

PEKANBARU – Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Jaringan Internet tahun 2020-2021.


Sebelumnya, Mujahidin sempat kabur ke Provinsi Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukum.


Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin dipenjara di rumah tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru untuk 20 hari kedepan.


''Kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan sebelumnya sempat melarikan diri tanpa pemberitahuan sebelumnya," jelas Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Jumat (21/10/2022).


Dia mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut terungkap setelah Korps Adhyaksa melakukan pemeriksaan secara marathon. Hasilnya, penyidik menemukan ada penyimpangan.


"Berdasarkan analisa yuridis, tim penyidik berpendapat jika perbuatannya (Akhmad Mujahidin) perlu dinaikkan statusnya jadi tersangka. Maka kami tetapkan tersangka atas nama Akhmad Mujahidin," kata Agung, dilansir goriau.com.


Agung mengatakan, dana yang dikucurkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska Riau yakni Rp 3,6 miliar lebih. Dana itu bersumber dari APBN murni pada tahun 2020 sebesar Rp 2,9 miliar.


Selain itu ada juga dana dari APBN tahun 2021 sebesar Rp 734 juta lebih. Dana itu dikucurkan pemerintah pusat seluruhnya untuk internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau di Pekanbaru.


"Ada dua tahap pendanaan pengadaan internet di UIN Suska Riau. Pertama itu tahun 2020 sebesar Rp 2.940.000.000. Selanjutnya di tahun 2021 periode bulan Januari-Maret sebesar Rp 734.999.100," kata Agung.


Sejak bergulir pada Juli 2020 lalu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Saksi diperiksa yakni 17 pegawai dan dosen UIN Suska Riau, 5 pegawai BUMN, seorang karyawan perusahaan swasta dan saksi ahli.


Selain saksi-saksi di atas, penyidik turut minta keterangan mantan rektor periode 2018-2022 tersebut. Namun Mujahidin diberhentikan Kementerian Agama pada November 2020 lalu.


Penyidik juga mengamankan setidaknya 84 barang bukti mulai dari dokumen kontrak, perjanjian kerja hingga surat keputusan kerjasama. 


Pengadaan internet itu dilakukan antara UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia atau Telkom.


"Peran tersangka ini pertama menentukan, menunjuk seluruh kegiatan di UIN selama menjabat. Termasuk pengadaan internet di UIN Suska," kata Agung.


Tidak hanya itu, Mujahidin juga meminta diskon besar-besaran kepada PT Telkom. Sejumlah saksi dan saksi ahli menyebut seluruh kegiatan terjadi akibat intervensi Mujahidin.


"Penyidik melihat ini sebagai pelanggaran kewenangannya sebagai rektor. Perbuatan tersangka memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana tercantum Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor Juncto Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5t ayat (1) KUHPidana," kata Agung. (*)

close