TUTUP
TUTUP
KesehatanLampung

Masih Ada Apotek di Lampung Pajang Obat Sirup di Etalase

Admin
21 October 2022, 1:57 PM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:18:42Z
Foto: Ilustrasi/Istimewa

BANDAR LAMPUNG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung menghimbau masyarakat untuk menghindari pembelian dan penggunaan sementara obat sirup.


Meski demikian, sejumlah apotek di Kota Bandar Lampung kedapatan masih memajang beragam jenis obat sirup di etalase toko, Jumat (21/10/2022).


Beberapa di antaranya masih memajang obat jenis sirup, walaupun pada etalase kaca telah terpajang selembar Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung tentang Penggunaan Obat-obatan dalam Bentuk Cairan/Sirup.


Temuan tersebut terdapat di apotek Jalan Ratu Dibalau, Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung.


"Kami sudah dua hari setop jual (obat sirup), kalau setok ada, tapi untuk yang mau beli tetap tidak dilayani. Tunggu informasi lebih lanjut," kata pengelola apotek yang enggan disebutkan namanya, dilansir IDNTimes.


Kondisi berbeda ditemukan di Apotek Murray, Jalan Ki Maja, Keluarahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.


Petugas apotek mengklaim sudah tidak lagi melayani pembelian beragam jenis obat sirup dan telah menyimpannya di gudang penyimpanan bagian belakang.


"Sejak SE wali kota keluar kemarin. Kalau untuk penarikan barang belum ada, tapi daftar sirup muncul dari BPOM sudah dipisahkan. Jadi andai ada penarikan barang, kami tinggal serahkan saja," kata petugas Apotek Murray, Ani.


Plt Kepala BBPOM di Bandar Lampung Zamroni kembali mengingatkan masyarakat untuk sementara waktu menghindari penggunaan obat cair/sirup, khususnya untuk anak.


Dia juga mengingatkan pentingnya mengecek label setiap obat yang dikonsumsi. 


Imbauan tersebut menindaklanjuti terkait penjelasan BPOM RI tentang isu obat sirup berisiko mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).


"Gunakan produk obat terdaftar di BPOM diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi, serta selalu ingat Cek KLIK 'Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa', sebelum membeli atau menggunakan obat, terkhusus penggunaan sisa obat sirup sudah terbuka dan disimpan lama," kata Zamroni. 


Dia menegaskan bahwa 4 obat sirup yang bermasalah di Gambia tersebut tidak dijual di Indonesia.


Keempat obat yang menjadi sorotan setelah ada kasus gagal ginjal pada anak itu terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited di India.


Keempat produk ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di BPOM sehingga tidak beredar di Indonesia.


"Kami terus mengawasi secara komprehensif pre dan post-market produk obat beredar di Indonesia. BPOM juga telah menetapkan persyaratan semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," kata Zamroni.


Berdasarkan penjelasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI penyebab terjadinya gagal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) belum diketahui dan masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.


Maka dari itu, pihaknya mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat, atau kejadian tidak diinginkan pascapenggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang dapat berdampak lebih besar.


"Kami juga menelusuri berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG. Hasil pengujian produk yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut, masih memerlukan pengkajian lebih lanjut," kata Zamroni.


Semua industri farmasi memiliki obat sirup berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, diminta untuk melaporkan hasil pengujian dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.


Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat, atau bahan baku jika diperlukan.


Pihaknya mengajak masyarakat menggunakan obat secara aman dan selalu memperhatikan penggunaan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai; membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan; mengkonsultasikan kepada dokter, apoteker, atau tenaga kesehatan lainnya bila gejala tidak berkurang setelah 3 hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri.


"Laporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile," kata Zamroni. (*)

close