TUTUP
TUTUP
Kesehatan

Lakukan Ini jika Anak Terlanjur Minum Obat Sirup yang Dilarang, Simak

Admin
21 October 2022, 1:34 PM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:18:43Z
Foto: Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA - Direktur Utama Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Lies Dina Liastuti memberikan imbauan bagi anak yang terlanjur minum obat sirup yang dilarang.


Obat sirup diduga mengandung bahan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang disinyalir penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal.


Lies menjelaskan, ada dua kondisi anak bila terlanjur minum obat sirup yang dilarang.


Pertama, kondisi anak yang menunjukkan gejala dan yang kedua kondisi anak yang tidak menunjukkan gejala.


"Menurut kami observasi saja dulu, karena sudah terlanjur minum," kata Lies di RSCM, Jakarta Pusat, dilansir dari Tempo pada Jumat, 21 Oktober 2022.


Lies mengimbau untuk observasi bila anak menunjukkan gejala yang tidak baik seperti tidak bisa mengeluarkan urine/kencing, lemas, dan kesadaran menurun atau lebih banyak tidur.


Bila terdeteksi hal tersebut, kata Lies, segera bawa anak ke dokter.


Untuk anak yang terlanjur minum obat sirup tapi tidak menunjukkan gejala tersebut, Lies mengimbau agar anak itu diberikan asupan cairan yang cukup dengan harapan dapat dikeluarkan melalui urine.


"Banyak minum air putih, sekaligus untuk menurunkan panasnya dan semua gejalanya. Karena dia batuk pilek, supaya ingusnya juga encer. Banyak minum itu dengan harapan supaya nanti keluar lewat urine", ujar Lies.


Sikap orang tua yang jeli, sigap, dan tidak panik sangat dianjurkan oleh Dirut RSCM itu.


Lima obat sirup ditarik peredarannya


Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis nama 5 sirup yang ditarik peredarannya. 


Kelimanya ditarik karena dinilai memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.


BPOM menduga cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol tersebut berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam 5 obat sirup itu. Empat bahan tambahan itu yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.


Keempat bahan tersebut, menurut BPOM sebenarnya bukan merupakan bahan yang berbahaya atau pun dilarang penggunaannya dalam pembuatan obat sirup.


Berikut 5 obat sirup yang ditarik BPOM diantaranya: 


1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.


2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.


3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.


4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.


5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.


(*)

close