TUTUP
TUTUP
Kesehatan

Mantan Menkes: Penyebab Gangguan Ginjal Akut Bisa Terkait Vaksin Covid-19, Sorot Pengawasan BPOM

Admin
29 October 2022, 10:25 AM WAT
Last Updated 2022-12-04T02:10:57Z
 Siti Fadilah Supari (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menduga kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada sejumlah obat sirop yang beredar di Indonesia, bukan merupakan satu-satunya penyebab dari gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia.     


Menurutnya, infeksi virus maupun Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C) yang diakibatkan pandemi Covid-19, seharusnya juga dapat diindikasikan sebagai penyebab dari maraknya temuan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia.    


Selain itu, maraknya temuan gangguan ginjal akut di Indonesia ini juga dapat dikaitkan dengan penggunaan vaksin Covid-19 primer hingga booster, atau efek samping dari long Covid-19 yang bisa memicu berbagai gangguan masalah kesehatan baru.    


Menurutnya, keputusan pemerintah untuk segera menetapkan cemaran EG dan DEG pada obat sirop sebagai penyebab gangguan ginjal akut itu, bukanlah keputusan yang tepat. 


"Alasannya, pemerintah bahkan belum pernah mengungkapkan berapa persen korban yang dinyatakan meninggal dunia usai mengonsumsi obat sirop mengandung EG dan DEG," kata Siti, dikutip dari kanal YouTube 'geloraTV', Jumat (28/10/2022).    


Dia juga menyayangkan langkah pemerintah untuk memberhentikan sementara penjualan seluruh jenis obat sirop yang beredar di Indonesia. 


Pasalnya, hanya obat dengan kandungan EG dan DEG lebih dari 0,1 persen yang akan membahayakan bagi tubuh.    


"Tidak diumumkan seberapa banyak korban gangguan ginjal akut yang benar-benar dari obat sirop yang diminum. Pemerintah sudah mengatakan pasti karena tercemar ini, itu satu hal yang kurang betul. Caranya bukan begitu," jelas Siti.   


Di sisi lain, dia juga menyoroti tentang fungsi pengawasan yang dijalankan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 


Menurut Siti, BPOM saat ini hanya dibutuhkan untuk keperluan registrasi saja dan telah mengesampingkan fungsi pengawasannya.    


"Perubahan itu yang pada akhirnya berujung pada kesalahan sistem ataupun tata kelola yang hingga saat ini masih terus dijalankan oleh BPOM," ujarnya.   


Kurangnya pengawasan maka membuat BPOM mau tak mau harus terus 'kecolongan' untuk mengeluarkan izin pada obat, makanan, maupun kosmetika yang nyatanya memang tidak memenuhi standar.    


"Karena perubahan peta politik, Indonesia harus masuk ke pasar bebas. Akibatnya adalah BPOM hanya untuk registrasi saja. BPOM harus menurut saja pada pabrik obat yang mendaftar. Kalau ada masalah, baru diteliti," kata Siti. (*)

close