TUTUP
TUTUP
Hukum

KPK Periksa Dosen UIN Raden Intan Lampung dan Adik Penyuap Kasus Korupsi Karomani

Admin
13 October 2022, 8:31 PM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:18:57Z
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. 


Dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa tersebut diusut lewat pemeriksaan sejumlah saksi, dengan tersangka utama Rektor Unila nonaktif Karomani.


Sebanyak dua saksi diagendakan diperiksa pada Kamis (13/10/2022).


Keduanya yakni Dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Agus Faisal Asyha dan Bendahara Yayasan Alfian Husin, Ary Meizari Alfian.


"Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, dilansir Okezone.


Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap kedua saksi tersebut.


Pun demikian kaitan keduanya dalam perkara dugaan suap terkait penerimaan calon Mahasiswa Baru (Maba) di Unila tahun 2022.


Namun belakangan, KPK sedang mengusut dugaan suap di perguruan tinggi negeri lainnya.


Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.


KPK telah menetapkan empat tersangka terkait suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tersebut.


Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM). Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).


Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.


Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila.


Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.


Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi.


Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.


Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

close