TUTUP
Hukum

KPK: Karomani Diduga Buat Aturan Sepihak Luluskan Maba Unila yang Disetujuinya

Admin
03 October 2022, 10:40 PM WAT
Last Updated 2022-10-11T07:03:40Z
Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani membuat aturan, agar sejumlah mahasiswa baru dapat diterima di kampus tersebut atas persetujuannya.


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan itu didalami penyidik saat memeriksa enam saksi pada Jumat (30/9/2022) lalu.


"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penyusunan aturan sepihak dari tersangka KRM (Karomani) berupa batasan kuota maba (mahasiswa baru) yang bisa diluluskan hanya wajib melalui persetujuan tersangka," ujarnya, Senin (3/10/2022).


Ali menyebutkan, pembuatan aturan itu tidak mengikutsertakan tim panitia seleksi mahasiswa baru.


Adapun tujuh saksi yang dimaksud adalah Kepala Biro Akademik Unila Hero Satrian Arief, Wakil Ketua Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022 Nandi Haerudin, Wakil Dekan Bagian Umum dan Keuangan FISIP Unila Arif Sugiono.


Kemudian, Sekretaris Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022 Hery Dian Septama, Koordinator Sekretariat Penerimaan Mahasiwa Baru Unila 2022 Karyono, dan pegawai honorer Unila Destian.


Selain enam nama di atas, penyidik juga memeriksa Rektor Universitas Sultan Ageng Tritayasa, Fatah Sulaiman, sebagai saksi dalam kasus ini.


"Didalami pengetahuannya antara lain berkaitan dengan posisi saksi sebagai Ketua Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Wilayah Barat dan koordinasi yang pernah dilakukan dengan tersangkanKRM untuk persiapan proses seleksi maba Unila," kata Ali, dilansir Kompas.com.


Sejauh ini, KPK terus mengusut dugaan suap yang menjerat Karomani dan bawahannya.


Penyidik telah melakukan geledah di sejumlah fakultas di Unila, gedung rektorat, hingga kediaman para pelaku dan pihak yang diduga terkait dengan perkara ini.


Karomani diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar lebih dari orangtua mahasiswa baru yang ia loloskan dalam Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) 2022.


Ia dan sejumlah orang lainnya ditangkap KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung, Jawa Barat dan Lampung pada Agustus lalu.


Sebagian suap yang diterima Karomani telah digunakan untuk keperluan pribadinya. Sebagian uang lainnya telah dialihkan menjadi emas batangan dan didepositkan. (*)

close