TUTUP
Hukum

Forum Advokat Indonesia Desak Dewas KPK Periksa Firli Bahuri Dugaan Kriminalisasi Anies Baswedan

Admin
03 October 2022, 10:27 PM WAT
Last Updated 2022-10-11T07:03:41Z
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri dinilai telah menciderai atau menyelewengkan 5 asas yang wajib dipatuhi insan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan upaya kriminalisasi Anies Baswedan. 


Perwakilan Forum Advokat Indonesia, Mahmud, menyebut Firli juga melanggar Ketentuan Pasal 3 Undang Undang No. 19/2019 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


“KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," ujarnya di Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022.

 

Mahmud mengatakan, KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.


Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK harus berpedoman kepada lima asas, yaitu Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, serta Proporsionalitas dan Bertanggung jawab kepada Publik.

 

"Apabila berita yang ditulis Koran Tempo Sabtu, 1 Oktober lalu benar adanya, maka sikap Firli Bahuri kami nilai cenderung tidak profesional karena memanfaatkan jabatannya untuk mengkriminalisasi pihak lain," kata Mahmud, dilansir Tempo.


Berdasarkan laporan Koran Tempo, satuan tugas tim penyelidik Formula E KPK telah melakukan gelar perkara pada Rabu, 28 September 2022.


Hasil gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa kasus Formula E belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.


Namun, Firli Bahuri tidak merasa puas dengan hasil tersebut. Ia bersikukuh meminta untuk Anies Baswedan segera ditetapkan sebagai tersangka Formula E. 


Sikap Firli itu dinilai tidak hanya mengkriminalisasi, melainkan juga ada dugaan upaya menjegal seseorang agar tidak dapat menjadi calon presiden pada Pemilu 2024, dengan merekayasa kasus hukum yang sedang ditangani KPK.

 

Menurutnya, lembaga negara seperti KPK seharusnya memiliki sistem check and balance sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga tersebut.


Dengan adanya sistem tersebut, akan menciptakan lembaga-lembaga yang bekerja dan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara.


"Namun, dengan adanya dugaan yang dilakukan oleh Firli Bahuri sebagai ketua KPK merupakan bentuk upaya untuk menjegal Anies maju sebagai calon presiden pada 2024, mungkin saja dapat dilakukan untuk menjegal figur lain yang akan berlaga di Pemilu 2024," ujar Mahmud.


Forum Advokat Minta Dewan Pengawas KPK Periksa Firli Bahuri 


Oleh karena itu, Forum Advokat Indonesia menilai bahwa apa yang dilakukan Firli perlu ditindak lanjuti Dewan Pengawas secepat mungkin, agar KPK sebagai institusi tidak kehilangan kepercayaan masyarakat.

 

Selain itu, Dewan Pengawas KPK harus transparan dalam mengusut apa yang telah dilakukan Firli Bahuri. Sebab, apa yang dilakukannya telah menimbulkan kemarahan masyarakat.

 

Ia mengatakan perlu untuk disampaikan kepada publik hasil dari pemeriksaan Dewan Pengawas KPK RI terhadap Firli Bahuri.

 

"Maka dari itu, kami Forum Advokat Indonesia akan melakukan perlawanan atas upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang telah menyeret institusi KPK keranah politis," ujar Mahmud.

 

Menurutnya, sikap Firli tidak terlihat independen, serta membawa KPK menuju kehancuran.


"Kami meminta Dewan Pengawas KPK untuk bersikap tegas, bahkan Firli Bahuri seharusnya dipecat karena tidak mencerminkan netralitas sebagai Ketua KPK, sehingga KPK bisa kembali menjadi institusi yang independen sebagai garda terdepan melawan korupsi, bukan menjadi pesanan atas kekuasaan," kata Mahmud.


KPK Sebut Kasus Formula E Diseret untuk Kepentingan Politik


KPK menyayangkan penanganan kasus korupsi Formula E diseret-seret dalam kepentingan politik pihak tertentu. Menurut KPK, lembaganya telah menangani kasus itu sesuai prosedur hukum.


“KPK sangat menyayangkan, proses penanganan perkara Formula E yang telah taat azas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 3 Oktober 2022.


Ali mengatakan lembaganya menangani kasus Formula E karena adanya laporan dari masyarakat. Laporan itu kemudian ditelaah untuk mengetahui apakah kasus itu bisa ditangani oleh KPK atau tidak.


KPK, kata dia, masih mengumpulkan informasi yang diperlukan. Salah satunya dengan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan.


“Dalam proses internal KPK, pada setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara,” kata dia.


Dengan sistem dan proses yang terbuka, kata dia, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atas keinginan pihak tertentu saja.


“Namun setiap penanganan perkara di KPK adalah berdasarkan kecukupan alat bukti,” kata dia.


Meski demikian, Ali mengatakan KPK berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan korupsi sesuai dengan tugas, kewenangan dan Undang-Undang yang berlaku.


Dia mengajak masyarakat untuk mengawasi setiap proses penanganan perkara di KPK.


Ali juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sengaja dihembuskan untuk kepentingan agenda di luar penegakan hukum.


Sebelumnya, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menduga ada upaya mengkriminalisasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kasus Formula E.


Mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies itu menuding upaya itu dilakukan sebagian pimpinan KPK.


“Ada indikasi sangat kuat sekali keinginan sebagian pimpinan KPK untuk melakukan upaya politik kriminalisasi untuk menjegal dan menjagal ABW,” kata Bambang lewat pesan teks, Sabtu, 1 Oktober 2022. (*)

close