TUTUP
Ekonomi

Kemenhub: Perlindungan untuk Driver Ojol dan Penumpangnya Masih Jadi Perdebatan

Admin
07 October 2022, 12:12 AM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:19:15Z
Foto: Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suharto menjelaskan masih terjadi perdebatan soal jaminan perlindungan atau asuransi driver ojek online (ojol) dan penumpangnya.


Dia meminta agar hal itu menjadi pertimbangan bagi inDriver atau aplikator lain dan BPJS Ketenagakerjaan.


“Saat ini masih ada debatable terkait dengan adanya driver ojol ini. Saya enggak tahu apakah ini yang di-cover hanya drivernya saja atau termasuk penumpangnya misalnya, ini bisa jadi diskusi, tidak harus saat ini,” ujar dia dalam acara penandatanganan kerja sama antara inDriver dan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Rabu, 5 Oktober 2022.


Yang diperdebatkan adalah driver ojol itu belum dikategorikan sebagai angkutan umum dan belum masuk ke dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.


"Namun, jika berbicara mengenai regulasi, pastilah panjang," kata Suharto, dilansir Tempo.


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi baru membuat diskresi atau keputusan saja yang menyangkut khalayak orang banyak, meski di dalam UU-nya tidak ada cantolannya.


Pasalnya, perlu adanya perlindungan dan kepastian keselamatan, serta keamanan para pengemudi ojol.


“Jadi teman-teman di Kemenhub juga lagi berjuang agar nantinya ada revisi dari UU Nomor 22 Tahun 2009 supaya ojol itu menjadi bagian dari pada angkutan umum,” tutur Suharto.


“Masih dibicarakan (revisi UU Nomor 22 Tahun 2009). Selesainya kapan ya masih belum tahu, ini kan baru selesai penyesuaian tarif ojol. Satu-satu,” tambahnya.


Namun terlepas dari perdebatan soal regulasi berkaitan dengan coverage asuransi ataupun perlindungan.


Sebab kalau ojol kategorinya bukan angkutan umum tentunya ini harus dipikirkan. 


“Kalau sekarang drivernya sudah di-cover bagaimana dengan penumpangnya jangan sampai, oke driver-nya sudah penumpangnya belum. Yang namanya ojol itu satu paket antara kendaraannya, drivernya, dan penumpangnya,” ucap Suharto. (*)

close