TUTUP
HeadlineHukum

Anakidah! Istri di Lampung Tembak Suami karena Dilarang Joget saat Acara Organ Tunggal

Admin
07 October 2022, 5:16 PM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:19:15Z
Kasat Reskrim Polres Mesuji) Iptu Fajrian Rizki (Foto: Istimewa)

MESUJI - Dilarang suami berjoget dalam suatu acara organ tunggal, istri di Lampung menembaknya dengan pistol rakitan.


Polisi menangkap sang istri, YI alias JU (50), warga Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Lampung.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Kasat Reskrim Polres Mesuji) Iptu Fajrian Rizki mengatakan, penembakan itu dilakukan pada 6 September 2022 sekira pukul 02.00 WIB dini hari. 


"Saat itu, ada kegiatan organ tunggal di Dermaga Desa Wiralaga 2, Kecamatan Mesuji." ujarnya, Jumat (7/10/2022).


YI yang naik ke panggung untuk berjoget, diminta turun oleh suaminya. Namun, perempuan itu marah dan menampar sang suami.


"Setelah itu pelaku mengeluarkan senjata, yang diduga senjata api rakitan dan menembakkan ke atas sebanyak dua kali hingga akhirnya menembak ke arah korban sebanyak satu kali," kata Fajrian, dilansir Kompas.com.


Tembakan itu mengenai dada suami YI. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raga Begawe Caram.


Korban disebut mengalami luka tembak di bagian dada sebelah kiri hingga tembus di bawah ketiak.


"Untungnya nyawa korban berhasil diselamatkan," ungkapnya.


Polisi baru menangkap YI pada Kamis (6/10/2022) dini hari di Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung saat sedang bersama dua temannya.


"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah alat isap sabu dan pirek bekas pakai," ucapnya. 


"Untuk dua tersangka (teman YI) itu akan kami limpahkan ke Sat Narkoba guna dilakukan pendalaman,"  (*)

close