TUTUP
HeadlineHukum

Kasus Suap Karomani, KPK Dalami Koordinasi Rektor Untirta dan Unila soal Penerimaan Maba

Admin
04 October 2022, 6:20 PM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:19:32Z
Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Prof Fatah Sulaiman (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi adanya koordinasi antara Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Prof Fatah Sulaiman dengan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) terkait penerimaan calon mahasiswa baru (Maba) di Unila tahun 2022.


Informasi adanya koordinasi terkait proses penerimaan calon mahasiswa baru tersebut langsung dikonfirmasi KPK ke Fatah Sulaiman.


Diduga, koordinasi tersebut terjadi saat Fatah Sulaiman menjabat sebagai Ketua Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Wilayah Barat.


"Prof. Dr. Ir. H. Fatah Sulaiman ST., MT (Rektor Universitas Sultan Ageng TirtaYasa), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain berkaitan dengan posisi saksi sebagai Ketua Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Wilayah Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (3/10/2022).


"Dan koordinasi yang pernah dilakukan (saksi) dengan tersangka KRM untuk persiapan proses seleksi Maba Unila," tambahnya.


Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.


Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM), Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).


Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.


Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila.


Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.


Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri.


Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni Andi Desfiandi.


Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.


Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

close