Juwanda saay membuat laporan ke polisi (Foto: Lampung Geh) |
BANDAR LAMPUNG - Kepala cabang Bank Negara Indonesia (BNI) di Bandar Lampung, DSA dilaporkan ke polisi kasus tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai Rp 1.048.000.000.
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/1180/X/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 25 Oktober 2022 dengan pelapor atas nama Juwanda.
Juwanda didampingi kuasa hukumnya Van Royen Girsang menuturkan pertama kali kenal dengan pelaku saat menjabat sebagai kepala cabang bank BNI di Teuku Umar dan BNI Tanjung Karang.
Setelah akrab, pelaku mengajaknya untuk berbisnis dana talang di Bank BNI.
"Pada tahun 2019 pelaku mengajak saya berbisnis dana talang di Bank BNI. Jadi katanya saya membiayai pengajuan dana kredit, di mana saya menalangi (membiayai) duluan, begitu sudah cair akan dapat fee (bayaran) bagi hasil," ujar Juwanda, Rabu (26/10/2022).
Adapun fee yang dijanjikan oleh pelaku ketika dana cair ialah sebesar 4 persen, berikut dengan dana titipan.
Sistem prosedur dana talang tersebut yakni setiap ada orang yang mengajukan dana kredit, pelaku akan menghubunginya untuk menalangi dana pinjaman tersebut dan akan diberikan fee ketika dana bank sudah cair berikut dana yang dititipkan.
"Jadi setiap ada pengajuan pinjaman, dia (DSA) ngabarin saya, terus saya transfer ke beliau (DSA)," jelas Juwanda, dilansir Kumparan.
Saat itu, pelaku berjanji akan memberikan fee paling cepat satu minggu dan paling lama 10 hari ketika dana tersebut cair.
Namun, sebelum waktu yang dijanjikan cair, pelaku meminta transfer kembali karena ada orang yang ingin mengajukan dana pinjaman.
"Awalnya, saya mentransfer Rp 100 juta ke rekening AH atas perintah DSA selaku kepala cabang BNI. Dana belum cair dia minta transfer lagi, katanya nanti fee berikut dananya dibayar sekaligus," kata Juwanda.
"Saya tanya 'aman gak bu?' Kata beliau (DSA) aman, kan ini bank BNI, 'saya kacabnya' kata beliau (DSA)," tambahnya.
Namun, hingga saat ini uang titipan berikut fee yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Juwanda menyebutkan terakhir kali transaksi pada Februari 2020.
"Terus saya tanya kok belum cair-cair juga, katanya nanti biar sekalian saja semuanya, kata beliau (DSA) memang agak lama pencairan nya. Jadi sudah beberapa kali transaksi dengan total Rp 1.048.000.000," ujar Juwanda.
Korban terus menghubungi pelaku namun pelaku hanya mengirimkan whatsApp meminta maaf dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
"Sekarang pelaku masih menjabat kepala cabang bank BNI di Antasari," pungkasnya. (*)