TUTUP
Hukum

Kapolri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Panpel hingga Polisi

Admin
07 October 2022, 12:10 AM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:19:16Z
Pintu Stadion Kanjuruhan saksi bisu kematian ratusan penonton (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022).


Enam tersangka itu mulai dari panitia pelaksana (Panpel) hingga anggota kepolisian.


"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, dilansir Kompas.com, Kamis (6/10/2022).


Enam orang tersebut yakni:


1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL


Tidak memenuhi sertifikasi layak fungsi terhadap Stadion Kanjuruhan. Persyaratan sertifikasi layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020. Baca juga: TGIPF Bergerak: Temui Pihak Terkait Tragedi Kanjuruhan dan Buka Akses Informasi 


2. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel)


Tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000. 


3. SS selaku security officer


Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.


4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss


Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata. 


5. H, anggota Brimob Polda Jatim


Memerintahkan anggiota menembakkan gas air mata.   


6. BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang. 


Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata. 


"Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," kata Kapolri.


Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. (*)

close