TUTUP
HeadlineHukum

Eks Kepala Dinas LH Bandar Lampung Diperiksa 10 Jam Kasus Korupsi Retribusi Sampah

Admin
07 October 2022, 12:10 AM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:19:15Z
Mantan Kadis Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Sahriwansah usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (6/10/2022) sore. (Foto: Kompas.com) 

BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bandar Lampung Sahriwansah diperiksa selama 10 jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (6/10/2022).


Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 10 jam. Sahriwansah diperiksa mulai pukul 08.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB.


Sahriwansah diperiksa di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung dalam kapasitasnya selaku kepala dinas pada saat dugaan korupsi itu terjadi. 


Dikonfirmasi ketika hendak pulang, Sahriwansah hanya menjawab ditanya terkait tupoksinya selaku kepala dinas.


"Cuma (ditanya) soal tupoksi," ujarnya singkat, dilansir Kompa.com.


Sahriwansah yang juga baru mengundurkan diri sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung ini tidak menjawab terkait detail pemeriksaan penyidik Kejati Lampung, termasuk jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.


Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, pemeriksaan ini untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan korupsi retribusi sampah itu.


"Terutama pihak-pihak perusahaan, perumahan elit dan supermarket yang telah membayar retribusi sampah," kata Made Agus.


Selain Sahriwansah, tiga saksi lain yang juga diperiksa adalah AS (staf Perumnas Bukit Kemiling Permai), TM (staf Perumahan Kedamaian Indah) dan W (manajer umum Grup Chandra Supermarket).


Terkait kasus ini, Made Agus menjabarkan terdapat selisih yang cukup besar antara target dengan realisasi retribusi sampah di Kota Bandar Lampung tersebut, mencapai Rp 34,8 miliar. 


“Pemungutan retribusi sampah pada tahun 2019-2021 dikenakan target pemasukan,” kata Made Agus. 


Pada tahun 2019, target pemasukan senilai Rp 12,05 miliar dengan realisasi Rp 6,97 miliar dan 2020 target pemasukan sebesar Rp 15 miliar dengan realisasi Rp 7,193 miliar.


Sedangkan pada tahun 2021, target pemasukan retribusi sampah ini mencapai Rp 30 miliar, namun hanya terealisasi Rp 8,2 miliar.


"Dari tahun 2019 sampai tahun 2021, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung juga tidak memiliki data wajib retribusi," kata Made Agus.


Selisih target dengan realisasi retribusi sampah di dinas tersebut mencapai Rp 34,8 miliar sejak tahun 2019-2021.


Untuk diketahui, kendati sudah dalam tahap penyidikan, namun Kejati Lampung belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung ini. (*)

close