TUTUP
TUTUP
HeadlineLampung

Kapolri Larang Polantas Tilang Kendaraan Manual, Polda Lampung akan Berikan Teguran

Admin
23 October 2022, 7:19 PM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:18:35Z

Foto: Ilustrasi/Istimewa

BANDAR LAMPUNG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan berupa instruksi kepada polisi lalu lintas (Polantas) untuk tidak melakukan tindak penilangan kendaraan secara manual guna menghindari pungutan liar (Pungli).


Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.


Pada poin kelima berbunyi 'penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas'.


Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, AKBP Muhammad Ali mengatakan, Polantas di Lampung akan mengikuti instruksi Kapolri tentang larangan penilangan manual.


"Intinya maksimalkan penggunaan ETLE dalam gakkum pelanggaran lalu lintas baik secara statis maupun mobile dan peneguran," ujarnya, Ahad (23/10/2022).


Artinya, meskipun tilang manual tidak dilakukan, peneguran terhadap pelanggar masih bakal dilakukan Ditlantas dan Satlantas jajaran.


"Peneguran tetap dilakukan," ujar Ali yang juga eks Kapolres Temanggung Polda Jawa Tengah, dilansir Kumparan.


Pasalnya, lanjut dia, dalam Operasi Zebra Krakatau 2022 yang dilaksanakan 3-16 Oktober lalu, didapati masih banyak pengendara yang bandel.


"Data teguran, jumlah 11.523 selama operasi (Zebra Krakatau 2022) 3-16 Oktober," ungkap Ali.


Teguran dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat soal disiplin dalam berlalu lintas. 


"Hal ini untuk keamanan diri sendiri dan juga pengendara lain," kata Ali. (*)

close