Hal itu guna menindaklanjuti pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional (RAN) Strategi Nasional (Stranas).
Terkait hal ini, Kejari Bandar Lampung bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar lampung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemahaman Anti Money Politik secara bersama-sama.
"Narasumber dalam kegiatan adalah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim," ungkap Helmi.
Kegiatan sosialisasi pemahaman anti politik uang alias money politic merupakan kerjasama antara Kejari Bandar Lampung dengan KPU Bandar Lampung, yang turut menghadirkan perangkat peserta Pemilu 2024.
"Turut hadir 18 Parpol, 20 verifikator dari KPU, dan 10 Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu)," kata Helmi. (*)