TUTUP
TUTUP
Hukum

Kajari Bandar Lampung: Money Politic Masih Jadi Tren Pelanggaran Signifikan Pemilu

Admin
23 October 2022, 12:49 PM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:18:36Z
Kejari Bandar Lampung menggelar sosialisasi pemahaman anti politik uang. (Foto: Dok. Kejari Bandar Lampung)

BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menilai money politic atau politik uang masih menjadi tren pelanggaran signifikan, dalam proses penyelenggaraan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) di Provinsi Lampung.


Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengatakan, kegiatan transaksional berbentuk pemberian atau janji menyuap seseorang supaya tidak melaksanakan haknya untuk memilih, maupun menjalankan haknya dengan cara tertentu tersebut, dapat berakibat dan berdampak buruk.


"Money politic ini harus diakui dapat mengakibatkan ketergangguan jalannya proses demokrasi dalam penyelengaraan Pemilu," ujarnya, Sabtu (22/10/2022).


Helmi melanjutkan, ketergangguan dimaksud meliputi tidak terwujudnya proses Pemilu yang adil dan berintegritas maupun pemilu bersifat efektif dan efesien, hingga memperlemah sistem ketatanegaraan demokratis.


Oleh karenanya, perlu dipahami bersama bahaya dan dampak dari praktik politik uang rawan terjadi pada setiap tahapan Pemilu.


"Ini tidak terkecuali baik terhadap parpol (partai politik), masyarakat, maupun penyelenggara Pemilu itu sendiri," ujar Helmi, dilansir IDNTimes.


Menyiasati upaya pencegahan terjadi kecurangan pada tahapan Pemilu 2024, Kejari Bandar Lampung menggelar sosialisasi pemahaman anti politik uang. 


Hal itu guna menindaklanjuti pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional (RAN) Strategi Nasional (Stranas).


Terkait hal ini, Kejari Bandar Lampung bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar lampung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemahaman Anti Money Politik secara bersama-sama.


"Narasumber dalam kegiatan adalah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rio Irawan P Halim," ungkap Helmi.


Kegiatan sosialisasi pemahaman anti politik uang alias money politic merupakan kerjasama antara Kejari Bandar Lampung dengan KPU Bandar Lampung, yang turut menghadirkan perangkat peserta Pemilu 2024.


"Turut hadir 18 Parpol, 20 verifikator dari KPU, dan 10 Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu)," kata Helmi. (*)

close