Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung, I Made Agus Putra (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - Oknum jaksa berinisial CR diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung soal kasus kepemilikan 200 pil psikotropika jenis Alprazolam.
Diketahui, CR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Satresnarkoba Polres Lampung Utara.
Meski sudah menjadi tersangka dan dipanggil Kejati Lampung, oknum jaksa yang menjabat sebagai Kepala Sub Bidang seksi (Kasubsi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara belum disanksi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, yang bersangkutan masih bertugas di Kejari Lampung Utara dan status jabatan belum dilepas.
"Belum ada pemindahan, masih bertugas di sana. Kalau untuk status tersangkanya silakan tanyakan ke Polres, yang jelas kami melalui tim pengawasan telah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan," kata Made di Kejati Lampung, Senin (31/10/2022).
Dijelaskan, oknum jaksa tersebut mengaku pernah mengkonsumsi pil psikotropika jenis Alprazolam karena depresi.
"Keterangan dia pada saat dilakukan pemeriksaan mengaku sakit (depresi) sejak tahun 2019, dan itu dibuktikan dengan hasil rekam medisnya," jelas Made, dilansir Kumparan.
Apa bila dalam pemeriksaan internal nanti ditemukan kesalahan dari kepemilikan tersebut maka Kejati bisa memberikan sanksi mulai ringan hingga berat terhadap CR.
"Jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah maka akan ada sanksi baik ringan hingga berat untuk oknum tersebut," terang Made. (*)