TUTUP
Hukum

Hakim Tanya ART Sambo Kenapa Putri Sering Diangkat Ajudan, Begini Jawabannya

Admin
31 October 2022, 9:19 PM WAT
Last Updated 2022-11-02T23:16:56Z
Putri Candrawathi dan para ajudan (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, mengatakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum sempat mengangkat tubuh istri Sambo, Putri Candrawathi, saat berada di Magelang.


Hal tersebut diungkap Susi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Senin (31/10/2022).


Namun keterangan Susi di sidang berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).


Pada BAP, Susi menyebut Brigadir J sempat mengangkat tubuh Putri dan menyaksikan Putri diturunkan kembali.


"Yosua sudah sempat mengangkat seperti yang kamu terangkan di BAP?" tanya majelis hakim di PN Jaksel.


"Sempat mau ngangkat," jawab Susi.


"Gimana ceritanya sempat mau ngangkat. Sempat diangkat atau enggak?" tanya hakim lagi.


"Belum. Sempat mau ngangkat tapi sama om Kuat dilarang jangan ngangkat-ngangkat Ibu," balas Susi dilansir CNNIndonesia.


Dalam kesempatan itu, hakim bertanya mengenai perbedaan keterangan Susi di BAP dan di persidangan.


Susi mengaku pernyataannya kepada penyidik seperti yang tertulis di BAP dibuat karena panik lantaran dipanggil polisi.


"Soalnya saya di BAP juga saya juga gugup dan takut," ucap Susi.


Di sisi lain, hakim juga mempertanyakan alasan Putri sering diangkat oleh ajudannya.


Sebab, Susi menyebut Putri saat itu ingin diangkat oleh dua ajudannya, yakni Brigadir J dan Bharada E.


Susi mengatakan Brigadir J belum sempat mengangkat Putri dan justru meminta Bharada E mengangkat atasannya itu.


"Kenapa ibu diangkat, karena apa? Kok sering kali Ibu PC ini diangkat-angkat (ajudan)? Saya heran mendengar keteranganmu. Asal ada masalah, angkat, asal ada masalah, angkat. Dokter enggak pernah dipanggil?" tanya hakim.


"Soalnya saya dari dapur, Om Yosua ngomong 'Chard, ayo pindahin Ibu ke atas," ucap Susi.


"Kenapa dipindahin Ibu? Gara-gara apa? Kasih dulu alasan," cecar hakim.


"Saya tidak tahu," jawabnya.


Susi menjadi salah satu saksi dari pihak Ferdy Sambo yang hadir memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Bharada E.


Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.


Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.


Atas perbuatannya, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

close