TUTUP
TUTUP
Hukum

Hakim Sebut ART Ferdy Sambo, Susi Terjebak Kebohongannya Sendiri: Anda Disuruh?

Admin
31 October 2022, 1:59 PM WAT
Last Updated 2022-11-02T23:16:58Z
Susi, asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa mencecar Susi, asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi karena kerap menjawab tidak tahu.


Hal itu terlihat saat Susi bersaksi di sidang terdakwa Baharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.


“Apakah Anda disuruh bilang tidak tahu terus?” kata Wahyu kepada Susi.


“Tidak,” jawab Susi.


Wahyu juga menegur Susi karena beberapa kali mengubah keterangannya. Ia juga memperingatkan Susi bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong. 


Susi juga menjawab tidak tahu secara cepat beberapa kali. Bahkan, langsung menjawab ‘tidak tahu’ dengan cepat begitu ditanya. 


“Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” tegur Wahyu, dilansir Tempo.


Susi juga sempat mengubah keterangan ketika ditanya apakah Ferdy Sambo sering ke rumah Saguling. Namun Susi menjawab ‘tidak juga’. 


Tetapi ketika dipertegas hakim, Susi menjawab Ferdy Sambo sering ke rumah Saguling.


“Saudara itu terjebak oleh kebohongan saudara sendiri,” tegas Hakim Ketua.


Susi adalah satu dari 11 saksi yang dihadirikan Jaksa Penuntut Umum. 


Adapun 11 saksi yang dihadirkan, yakni Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga), Damianus Laba Kobam (sekuriti), serta Daryanto alias Kodir (ART), 


Lalu, Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), Susi (ART) Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo).


Jaksa Penuntut Umum mendakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Richard Eliezer dituduh menembak rekannya Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J atas perintah atasannya, Ferdy Sambo, di rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga, pada 8 Juli 2022. (*)

close