Mantan bakal calon wakil walikota Bandar Lampung Hanafiah Hamidi usai pemeriksaan penyidik KPK, Jumat (21/10/2022). (Foto: Kompas.com) |
BANDAR LAMPUNG - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi-saksi kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), Jumat (22/10/2022).
Kali ini, KPK memeriksa dua mantan bakal calon (balon) wakil wali kota (wawalkot) Bandar Lampung saat Pilkada tahun 2020.
Keduanya yaitu Hanafiah Hamidi dan dr Zam Zanariah yang sempat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung tahun 2020 lalu.
Kedua eks balon wakil wali kota itu diperiksa di Aula Mapolresta Bandar Lampung.
Hanafiah Hamidi mengakui diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus suap yang menyeret Rektor nonaktif Unila Karomani sebagai tersangka.
"Saksi dari (orangtua) mahasiswa baru," ujar Hamidi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat siang.
Dia juga membenarkan diperiksa selaku orangtua mahasiswa baru untuk jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unila.
"Iya, (fakultas) kedokteran," kata Hamidi, dilansir Kompas.com.
Dia mengungjapkan materi pemeriksaan terkait prosedur PMB jalur mandiri tersebut.
"Saya jawab, ya ikut (sesuai) prosedur," kata Hamidi.
Terkait dugaan memberikan suap agar anaknya bisa diterima di Fakultas Kedokteran, Hamidi membantah hal tersebut.
"Enggak itu (kasih setoran)," kata Hamidi.
Sementara dr Zam Zanariah yang juga dikonfirmasi wartawan terkait pemeriksaan penyidik KPK itu, tidak memberikan komentar apa pun.
Zanariah hanya melambaikan tangan tanda menolak untuk menjawab atau diwawancarai.
Usai pemeriksaan, Zanariah keluar dari Aula Mapolresta Bandar Lampung dan langsung berjalan cepat ke arah area parkir.
Selain kedua balon wakil walikota tersebut, KPK juga memeriksa Humas PMB Unila Muhammad Komarudin.
Komarudin mengaku hanya diperiksa terkait tugas pokoknya dalam PMB jalur mandiri Unila.
"Soal kehumasan, seperti peran humas," kata Komarudin.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Rektor II Universitas Lampung (Unila) Asep Sukohar diperiksa terkait Lampung Nahdiyin Center (LNC) saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandar Lampung.
Keterkaitan LNC yang dibangun oleh Rektor nonaktif Unila Karomani, tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Jalur Mandiri itu diduga mengenai aliran dana suap jual beli "kursi" tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan Rektor nonaktif Unila Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.
Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi, Ketua Senat M Bisri.
Ketiga pejabat kampus ini dinyatakan terlibat dalam kasus suap yang mendatangkan “cuan” hingga Rp 5 miliar tersebut.
Sedangkan satu tersangka lain adalah Andi Desfiandi, Ketua Yayasan Alfian Husin yang diduga melakukan penyuapan. (*)