Foto: Ilustrasi/Istimewa |
BANDAR LAMPUNG - Kepala Cabang (Kacab) Bank Negara Indonesia (BNI) DSA di Bandar Lampung dilaporkan ke polisi kasus dugaan penipuan Rp 1.048.000.000.
Pihak BNI buka suara soal salah satu kantor cabangnya yang dilaporkan dalam perkara tindak pidana penipuan oleh Juwanda.
Pimpinan cabang BNI Tanjung Karang, Bandar Lampung, Imam Bustami mengatakan BNI tidak pernah mengeluarkan program dana talang.
Menurutnya, perkara tindak penipuan murni dilakukan perseorangan dan tidak ada kaitannya dengan BNI.
"Saya jelaskan bahwa di BNI cabang Tanjung Karang tidak ada yang namanya dana talangan untuk kredit ataupun program," ujar Imam, Rabu (26/10/2022).
Namun, dia meralat jika DSA yang disebut merupakan kepala cabang BNI di Bandar Lampung.
"Bukan kepala cabang, tetapi pemimpin cabang pembantu," kata Imam, dilansir Kumparan.
Terkait dengan laporan tersebut, dia belum bisa memberikan tanggapan dan menyarankan agar mengkonfirmasi langsung dengan yang bersangkutan.
"Untuk tanggapan, mohon maaf saya belum bisa berkomentar, karena saya belum bisa mengklarifikasi ke yang bersangkutan," ujar Imam.
Sebelumnya diberitakan, kepala cabang BNI di Bandar Lampung, DSA, dilaporkan ke polisi terkait tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai Rp 1.048.000.000.
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/1180/X/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 25 Oktober 2022 dengan pelapor atas nama Juwanda. (*)