TUTUP
HeadlineHukum

Dijerat Pasal Berlapis, Pria Lampung Utara Bunuh Ibu Kandung Jadi Tersangka

Admin
10 October 2022, 12:52 PM WAT
Last Updated 2022-10-11T07:28:48Z
Polisi menetapkan Saripudin (30) sebagai tersangka (Foto: Istimewa)


LAMPUNG UTARA - Pria di Lampung Utara yang membunuh ibu kandungnya menggunakan golok ditetapkan sebagai tersangka.


Saripudin (30) menggorok ibu kandungnya, Maybah (70) hingga tewas pada Ahad (9/10/2022) pagi.


Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan penetapan tersangka terhadap Saripudin setelah dilakukan gelar perkara, meminta keterangan saksi serta adanya alat bukti.


"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara maka kami telah menetapkan pelaku menjadi tersangka, untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Utara," ujarnya, Senin (10/10/2022).


Eko mengatakan, kepada tersangka dikenakan pasal berlapis.


"Berdasarkan hasil gelar perkara, meminta keterangan tersangka dan juga saksi-saksi. Kami tetapkan Pasal berlapis kepada tersangka yakni Pasal 338 junto Pasal 340 junto pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup," terangnya, dilansir detikcom.


Sebelumnya, pada Minggu (9/10/2022) pagi warga Dusun Talang Seluai, Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan, Pagar Lampung Utara digegerkan dengan tewasnya Maybah (70).


Maybah ditemukan tewas dengan luka gorokan di lehernya, belakang diketahui bahwa korban dibunuh oleh anak kandungnya sendiri Saripudin (30).


Dari keterangan polisi, pembunuhan ini dilatari karena Saripudin marah ketika meminta duit rokok namun tidak diberi oleh korban.


Kemarahan tersangka membuat dirinya tega melakukan pembunuhan ibu kandung di dapur rumah tersebut.


Usai melakukan tindakan tersebut, dirinya kemudian melarikan diri ke Kebun karet yang berjarak 2 kilometer dari TKP. (*)

close