Foto: Ilustrasi/Istimewa |
MESUJI - Siswi SMP di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung hamil sembilan bulan diperkosa ayah tirinya.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, menjelaskan, kehamilan siswi itu pertama kali diketahui guru yang curiga melihat bentuk tubuh muridnya yang berubah.
"Pada 6 Oktober 2022, guru korban melapor ke kami. Menurut pengakuan korban, sang ayah yang meniduri hingga hamil. Laporan ini berawal ketika gurunya curiga melihat tubuh korban semakin membesar," ujarnya, Senin (10/10/2022).
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan asusila terhadap dirinya.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut," terang Yuli, dilansir detikcom.
Atas laporan tersebut, pada Jum'at (7/10) Satreskrim Polres Mesuji menangkap pelaku di rumahnya.
"Keesokan harinya, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka," jelas Yuli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," jelass Yuli. (*)