Aksi demonstrasi BEM SI di Patung Kuda, Jakarta, Jumat, 30 September 2022. (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menuntut agar Presiden Joko Widodo hadir pada Sidang Rakyat 20 Oktober 2022 di Jakarta.
Tuntutan itu disampaikan saat demonstrasi BEM SI di Patung Kuda pada Jumat, 30 September 2022
Mahasiswa juga menangkap seorang penyusup yang hendak ikut berunjuk rasa.
Kecurigaan bermula karena orang tersebut salah menggunakan jaket almamater.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan bahwa ada 1 orang terduga penyusup yang diamankan pada saat demonstrasi BEM SI di Patung Kuda pada Jumat, 30 September 2022.
Orang tersebut diamankan karena mengenakan almamater yang bukan miliknya.
"Ada satu orang yang diamankan menggunakan jaket almamater milik orang lain," tutur Komarudin, dilansir Tempo, Sabtu malam, 1 Oktober 2022.
Terduga penyusup itu diamankan mahasiswa karena menganggap orang tersebut bukan dari kelompoknya.
"Diamankan oleh kelompok mahasiswa karena mereka merasa itu bukan kawannya," jelas Komarudin.
Kepolisian lalu memeriksa terduga penyusup tersebut untuk menanyakan motif dan tujuannya menggunakan almamater milik orang lain.
"Kita sedang periksa maksud yang bersangkutan (menggunakan) jaket almamater (milik) orang lain," terangnya.
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta pada Jumat.
Dalam aksinya itu mereka mengevaluasi kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Koordinator Media BEM SI, Arif Bustanudin Aziz, mengatakan para mahasiswa menuntut enam hal kepada pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.
BEM SI menuntut agar Presiden Joko Widodo untuk hadir pada Sidang Rakyat tanggal 20 Oktober 2022 di Jakarta dan menuntut Pemerintah lebih memprioritaskan penggunaan APBN untuk kepentingan rakyat di tengah krisis, seperti program subsidi BBM dibandingkan memprioritaskan berbagai PSN yang minim urgensi.
"Lalu, menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dengan mengutamakan keadilan bagi korban dan keluarganya dan menolak pengadaan infrastruktur yang membuka lahan masyarakat secara tidak berkeadilan," tulisnya.
Kemudian, melakukan perubahan terhadap UU KPK dengan mengembalikan KPK sebagai Lembaga negara penegakan korupsi yang independen serta menolak komersialisasi Pendidikan secara institusional dan menyeluruh, khususnya di perguruan tinggi. (*)