TUTUP
TUTUP
Hukum

Biadab! Guru PNS di Lampung Cabuli Lima Murid Kelas 3 SD, Alat Vital Korban Difoto

Admin
11 October 2022, 9:25 AM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:19:05Z
DR, guru berstatus PNS di Way Kanan, Lampung ditangkap polisi karena mencabuli lima muridnya (Foto: Istimewa).

WAY KANAN - Mencabuli murid, guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Way Kanan, Lampung ditangkap polisi.


Pelaku, DR (56), warga Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan mencabuli lima murid kelas 3 sekolah dasar (SD) tempatnya mengajar.


Kelima anak korban tindak pidana pencabulan tersebut yakni D, AW, PS, TNY dan MO. Mereka diketahui masih satu kelas di sekolah dasar setempat.


"Tersangka sudah ditangkap di Kampung Negeri Sungkai," ujar Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna saat memimpin konferensi pers, Senin (10/10/2022).


Perbuatan bejat predator anak itu terungkap saat D (8) sedang istirahat, lalu dipanggil tersangka  ke ruang guru, Sabtu (1/10) sekitar pukul 11.00 WIB.


Korban lalu diajak tersangka menuju rumah kosong di belakang sekolah dan pelaku memegang tangan korban sambil menarik paksa.


"Korban sempat menggigit tangan kiri pelaku, namun berhasil dilepaskan dengan menggoyangkan tangan berulang kali," ungkap Teddy, dilansir IDNTimes.


Sesampainya di lokasi, tersangka menyuruh korban masuk ke kamar mandi, sambil mengancam agar tidak menjerit dan akan menurunkan kelas D.


"Pelaku mencabuli korban, setelah itu korban berlari kembali ke ruang kelas dan pelaku kembali ke ruang guru," imbuh Teddy.


Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit di bagian intim. Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu, E, melapor ke Mapolres Way Kanan.


"Hasil pemeriksaan, empat teman korban yang masih satu kelas melihat kejadian itu," lanjut kapolres.


Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit ponsel Android milik tersangka, berisi foto-foto organ vital korban.


Pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (3) Atau Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.


"Hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud ayat (1). Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegas Kapolres.


Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, perbuatan cabul terhadap korban lain yakni, inisial AW dan MO terakhir pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.


Selanjutnya terhadap korban PS dan TNY, menjadi korban tersangka terakhir yaitu, Senin (3/10/2022) sekitar pukul 09.30 WIB.


"Benar, jadi para korban semuanya masih satu kelas berjumlah lima orang dengan rata-rata usia 8 tahun, siswi kelas 3 sekolah dasar," tandas Kapolres.

close