TUTUP
TUTUP
Hukum

Ancam Sebar Foto Porno, Pelajar SMA di Lampung Setubuhi Teman Wanita

Admin
13 October 2022, 12:15 PM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:18:58Z
Tersangka pencabulan di Lampung Tengah (Foto: Dok. Polres Lampung Tengah)

LAMPUNG TENGAH - Pelajar SMA di Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, AL menyetubuhi rekan wanita sesama pelajar.


Pelaku mengancam akan menyebarkan foto porno korban ke media sosial Facebook jika tidak dituruti.


Korban berstatus pelajar SMA berbeda sekolah dengan pelaku tersebut, disetubuhi dua kali sekitar Maret dan September 2022.


Kejadiannya di rumah pelaku di salah satu kampung Kecamatan Bumi Ratu Nuban.


"Pelaku kami tangkap di kediamannya, karena diduga telah melakukan pencabulan kepada Mawar (nama samaran) berdasarkan laporan paman korban Muryanto, warga kampung setempat," ujar Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian, Kamis (13/10/2022).


Merujuk laporan paman korban, peristiwa tindak pidana persetubuhan itu bermula saat korban menyambangi kediaman pelaku, untuk meminta diantarkan ke sekolahnya pada Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.


“Keduanya masih berstatus pelajar SMA pada saat itu, namun berbeda sekolah dan mereka mempunyai hubungan dekat,” kata Justin, dilansir IDNTimes.


Setibanya di rumah pelaku, kemudian AL membujuk rayu dan mencumbui korban hingga mengajak berhubungan badan layaknya suami istri di kursi ruang tamu, saat rumah dalam keadaan sepi.


“Korban sempat menolak, tetapi dipaksa, akhirnya menuruti kemauan pelaku,” jelas Justin.


Sekitar September 2022, pelaku kembali menyuruh korban ke rumahnya melalui pesan WhatsApp (WA) dan meminta dibawakan makanan.


Namun Mawar menolak, karena masih trauma dengan kejadian persetubuhan awal.


Ditolak, pelaku marah kepada korban dan mengancam akan menyebarkan foto-foto tak senonohnya ke Facebook.


“Dalam pertemanan itu, pelaku kerap merayu dan meminta foto-foto tak senonoh dan korban menuruti kemauan pelaku,” ungkap Kapolsek.


Takut fotonya disebarkan pelaku, korban kembali datang ke rumah tersebut sambil membawakan makanan.


Kemudian pelaku kembali memaksa korban untuk berhubungan suami istri di kursi ruang tamu.


"Karena selalu diancam, pada Oktober, korban menceritakan kepada pamannya," kata Justin.


Sang paman, Muryanto tak terima dan mengantarkan korban ke Polsek Bumi Ratu Nuban, untuk melayangkan laporan atas perbuatan persetubuhan pelaku, Ahad (9/10/2022).


"Korban selama ini tinggal bersama pamannya, karena ayahnya sudah meninggal sejak korban masih kecil. Sementara ibunya sedang bekerja ke luar negeri,” ungkap Kapolsek.


Pascamenerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, AL berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban di kediamannya tanpa perlawanan.


"Pelaku saat ini sudah berada di Mapolsek," tambah Justin.


Bersamaan dengan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti dugaan kejahatan berupa pakaian dikenakan korban pada saat kejadian.


Barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.


Dalam persangkaan kasus, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU No.23 Tahun 2002, Pasal 76D dan 76E tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


"Untuk ancaman hukumnya, kurungan penjara maksimal 15 tahun," kata Justin. (*)

close