TUTUP
TUTUP
Politik

Ada Kepsek hingga Kadis, Bawaslu Lampung Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Lima ASN

Admin
12 October 2022, 11:22 AM WAT
Last Updated 2022-10-24T07:19:00Z
Foto: Ilustrasi/Istimewa

BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung melalui Bawaslu kabupaten/kota terus menelusuri dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang mengantarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mendaftar.


Total ada lima ASN yang diduga tidak netral yakni kepala dinas (kadis) di Pesisir Barat berinsial INS, pengawas SMA NS, guru SMA di Lampung Tengah WSA, kepala SMP di Lampung Tengah KS dan guru SMK di Bandar Lampung, WS.


Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri menyatakan pihaknya telah melakukan penelusuran awal dengan berkoordinasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah (Lamteng).


"Dari hasil pengecekan itu, benar jika KS merupakan kepala SMPN di kabupaten tersebut," ujarnya, Selasa, 11 Oktober 2022.


Sedangkan penelusuran NS yang berstatus pengawas SMA dan WSA, guru SMA di Lamteng, Bawaslu setempat telah menyambangi Disdikbud Lampung.


Namun, belum mendapatkan informasi status kedua orang terserbut karena pihak yang berwenang tidak ada di tempat.


"Jadi yang bersangkutan belum dipanggil, tapi melakukan penelusuran dulu terkait status di Disdik Lampung. Belum dapat hasil, mungkin satu dua hari ke depan," jelas Tamri, dilansir Lampost.co.


Untuk dugaan pelanggaran oknum ASN di Bandar Lampung, berdasar informasi awal, WS adalah guru SMKN di Bandar Lampung.


Namun setelah dicek tidak sesuai, sehingga penyelidikan berpotensi dihentikan.


"Tapi (Bandar Lampung) tetap nanti butuh kajian dan diplenokan," kata Tamri.


Bawaslu Lampung juga telah menyurati Pemprov Lampung dan Bawaslu kabupaten/kota untuk menyurati pemkab/pemkot.


Isinya menegaskan agar ASN netral dan tidak terlibat politik praktis.


"Surat imbauan sudah kami layangkan," ujar Tamri.


Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan pada 10 Oktober 2022, pihaknya memanggil kepala SMKN 5 Bandar Lampung, terduga ASN guru SMK yakni WS dan Dinas Pendidikan Lampung.


"Kami meminta keterangan kepsek dan Dinas Pendidikan Lampung untuk menelusuri dugaan netralitas ASN," ujarnya.


Permintaan keterangan dua orang tersebut masih dalam proses dan masih ada pihak-pihak lainnya yang akan dipanggil untuk diklarifikasi.


"Besok masih ada beberapa yang kami panggil. Kami rapatkan juga apakah sore besok yang bersangkutan (WS) bisa atau tidak tapi nanti akan kami plenokan dulu," kata Candra.


Dari pemeriksaan tersebut, terdapat informasi kalau WS bukan ASN Disdikbud Lampung.


Candra menyebut memang upaya awal mengklarifikasi apakah WS ASN Guru SMKN atau bukan. Saat ini Bawaslu tengah menyusun konstruksi peristiwa tersebut, memang terjadi atau tidak.


"Kami minta keterangan kepsek, tidak ada nama (WS), kami tanya ke Disdikbud Provinsi, mereka tadi tak pegang data, nanti akan menyampaikan ke kami melalui soft copy," jelasnya.


Kepala SMKN 5 Bandar Lampung Ifraim Aziz menyebut WS tidak berada di SMKN 5 Bandar Lampung dan seluruh data juga telah disampaikan ke Bawaslu Bandar Lampung.


"Akar permasalahannya kami tidak tahu sama sekali. Sudah kami jelaskan ke Bawaslu terkait hal yang dimaksud, terutama netralitas ASN," ujarnya.


Senada, Disdikbud Bandar Lampung Denny Agus PN menyebut tidak mengetahui secara spesifik apakah WS merupakan guru SMKN 5 Bandar Lampung atau bukan.


"Saya harus cek dulu, guru di SMKN 5 atau bukan," kata dia. (*)

close