TUTUP
HeadlinePolitik

Tuai Kritik Sebut Presiden 2 Periode Bisa Maju sebagai Cawapres, MK Klarifikasi

ADMIN
15 September 2022, 8:22 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:12:42Z
Foto: Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK)  mengklarifikasi pernyataan juru bicara (Jubir) Fajar Laksono, soal presiden yang telah menjabat dua periode secara normatif bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden utuk periode berikutnya.


Diketahui, sebelumnya pernyataan terssebut disampaikan Fajar ke media dan menuai kritik dari sejumlah pihak.


"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian keterangan tertulis dari Humas MK, Kamis, 15 September 2022.


Dalam pemberitaan media sebelumnya, Fajar mendasarkan argumen pada Pasal 7 UU 1945, yang berbunyi "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."


Pernyataan Fajar, yang juga sebagai Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI inilah yang kemudian dikritik sejumlah pihak.


Kritikan misalnya datang dari mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, yang menyebut UUD 1945 sudah mengatur presiden hanya menjawab selama 2 kali 5 tahun.


"Sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk jadi wapres," kata dia saat dihubungi, dilansir Tempo.


MK lalu mengklarifikasi bahwa pernyataan tersebut merupakan respons jawaban yang disampaikan dalam diskusi informal pada saat menjawab wartawan yang bertanya melalui chat WA.


"Bukan dalam forum resmi, doorstop, apalagi dalam ruang atau pertemuan khusus yang sengaja dimaksudkan untuk itu."


MK menyebut Fajar Laksono juga merupakan pengajar akademisi.


Oleh karena itu dalam beberapa kesempatan selama ini, kata MK, Fajar membuka ruang bagi wartawan yang ingin mendiskusikan isu-isu publik aktual. Baik bertemu secara langsung di ruang kerja, melalui chat WhatsApp, atau sambungan telepon.


"Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik." 


Umumnya, kata MK, wartawan ingin mendapatkan tambahan informasi, pemahaman, atau perspektif berbeda guna memperkaya sudut pandang, tidak untuk keperluan pemberitaan.


"Sehubungan dengan itu, pada saat menjawab chatt WA dimaksud, tidak terlalu diperhatikan bahwa jawaban tersebut dimaksudkan untuk tujuan pemberitaan. Sehingga jawaban disampaikan secara spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif," ujar pihak MK.


Di sisi lain, isu soal Jokowi jadi cawapres sempat keluar dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman.


Ia mengatakan tak menutup kemungkinan memasangkan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai Capres dan Jokowi sebagai Cawapres pada Pemilu Presiden 2024.


“Ya kalau kemungkinan ya ada saja,” ungkap Habiburokhman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 14 September 2022.  


Dia menegaskan, secara konstitusional tak ada aturan yang melarang Jokowi maju kembali di ajang Pilpres, asal menjadi Cawapres.


Meski begitu, Habiburokhman mengaku tak bisa berbicara lebih banyak terkait kemungkinan cawapres yang akan diusung Gerindra sebab kewenangannya berada di tangan Prabowo.


“Kalau secara konstitusi memungkinkan, tapi dalam konteks politik itu bukan kewenangan saya, kewenangan ada di Pak Prabowo, Ketua Umum Partai Gerindra,” kata dia. (*)

close