TUTUP
TUTUP
HeadlineHukum

Tiga Pelaku Komplotan Curanmor 10 TKP Digulung di Lampung, Tujuh Motor Diamankan

Admin
04 September 2022, 11:32 PM WAT
Last Updated 2022-09-04T16:32:10Z
Tekab 308 Polres Tanggamus bersama gabungan Polsek Talang Padang, Kota Agung dan Wonosobo berhasil menangkap tiga tersangka curanmor. (Dok. Polres Tanggamus).

TANGGAMUS - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dipimpin langsung Kasatreskrim, Iptu Hendra Safuan, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di 10 Tempat Kejadian Perkara.


Tekab 308 Polres Tanggamus bersama gabungan Polsek Talang Padang, Kota Agung dan Wonosobo menangkap tiga tersangka.


Ketiga tersangka ditangkap setelah pihaknya menyelidiki sejumlah laporan masyarakat beberapa hari terakhir.


Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengatakan, penangkapan bermula teridentifikasi tersangka MA, pelaku curanmor.


"MA mencuri motor Yamaha NMAX warna putih nopol BE 2286 VX di SDN Pekon Talang Sepuh Kecamatan Talang Padang," ujarnya, Ahad (4/9/2022).


Pada 1 September 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, didapat informasi MA sedang berada di kediamannya, Pekon Bandar Sukabumi, BNS. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.


"Berdasarkan pengakuan MA, dalam sejumlah aksi kejahatannya, ia bersama seorang rekannya berinisial NV menjual sepeda motor melalui perantara NO," jelas Hendra, dilansir IDNTimes.


Tim lalu menangkap NO pada 2 September pukul 05.00 WIB di kediamannya dan SU di Pesisir Barat serta mengumpulkan barang bukti, lalu membawanya ke Polres Tanggamus.


Tekab 308 Polres Tanggamus juga telah bergerak ke rumah pelaku NV berada di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.


Namun NV tidak berada di kediamannya dan ditetapkan DPO.


Safuan mengungkapkan, tiga tersangka memiliki peran berbeda yakni pemetik, penjual dan penampung sepeda motor hasil kejahatan.


Tersangka berperan sebagai pemetik berinisial MA (24) warga Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) Kabupaten Tanggamus dan penjual berinisial NO (24) juga warga Pekon Negeri Agung, BNS.


Kemudian, penampung hasil kejahatan tersebut berinisial SU (40) warga Pagar Bukit Pintau Vila Kecamatan Bengkunat Belimbing Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.


Selain menangkap ketiganya, Tekab 308 Polres Tanggamus juga mengamankan 7 sepeda motor serta masih memburu seorang pelaku lain berinsial NV.


"Pelaku berperan penting melakukan pembobolan sepeda motor para korbannya," kata Hendra.


Modus tersangka berkeliling mencari sasaran. Para pelaku mobile mencari sasaran sepeda motor yang mudah mereka bobol, yakni kendaraan tidak memiliki keamanan yang baik.


Sasaran para tersangka adalah sepeda motor matic dalam kondisi bagus, sebab memiliki harga jual yang tinggi dan diminati para penadah.


"Semua kendaraan yang dicuri para pelaku dalam kondisi bagus, sebab harga jualnya tinggi di atas 5 juta," ujarnya.


Untuk mencegah terjadinya pencurian sepeda motor modus bobol kunci kontak tersebut, Kasat mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan kunci ganda sebagai pengaman tambahan kendaraan pada saat diparkirkan, apalagi ditinggalkan untuk suatu keperluan.


“Kepada masyarakat kami imbau agar selalu waspada terhadap aksi curanmor, kunci ganda kendaraan dan pastikan tempat parkir kendaraan aman. Jangan sampai lupa atau sengaja meninggalkan kunci kendaraan di kontak sepeda motor," imbaunya.


Berdasarkan keterangan tersangka MA, dia telah beberapa kali mencuri sepeda motor bersama NV. Modusnya, bobol kunci kontak menggunakan kunci letter T.


TKP meliputi Kecamatan Talang Padang, wilayah Pekon Way Kerap Kecamatan Semaka, wilayah Kota Agung dan beberapa pekon di wilayah Kecamatan Gisting.


MA saat beraksi berperan mengemudikan sepeda motor. Setelah mendapatkan sasaran, rekannya NV (DPO) membobol sepeda motor para korban.


"Saya yang bawa motor, yang bobol teman. Setelah dapat motor, saya berganti posisi membawa motor hasil curian untuk dijual," kata MA di Mapolres Tanggamus.


MA mengaku, setelah motor berada di BNS maka peran NO melakukan penjualan kendaraan, dan pembagian hasil penjualan dilakukan oleh NV.


"Yang jual NO di atas 5 juta, saya dikasih DPO NV, rata-rata Rp2 juta setiap kendaraan. Uangnya sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari," jelasnya.


Kasatreskrim menyatakan, terhadap ketiga tersangka dan barang bukti saat ini telah ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Tersangka NO dan SU dijerat pasal 55,56 jo 481 ancaman 7 tahun," tandasnya.


Terkait barang bukti sepeda motor yang diamankan, mempersilahkan masyarakat mengecek ke Polres Tanggamus dan berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim.


"Untuk barang bukti bisa berkoordinasi dengan penyidik dan membawa bukti kepemilikan yang sah berupa BPKB kendaraan," imbuhnya.


Berikut data 7 sepeda motor yang diamankan.


Honda Beat warna putih, Noka : MH1JFZ121JK333380, Nosin : JFZ1E2356053.

Honda Beat warna merah hitam, Noka : MH1JM8112NK885869, Nosin : JN81E1887259.

Honda Beat warna merah putih, Noka : MH1JM2126JK034299, Nosin : JN21E2009921.

Honda Beat warna merah putih, Noka : MH1KB1110KK223527, Nosin : KB11E1222829.

Honda Beat warna merah hitam, Nosin : JM81E1194802.

Yamaha N-Max warna putih.

Yamaha N-Max warna hitam.

(*)

close