TUTUP
TUTUP
Ekonomi

Tidak Ikut Didata, Ini Daftar Honorer yang Pasti Dihapus Tahun Depan

ADMIN
04 September 2022, 11:03 PM WAT
Last Updated 2022-09-15T17:04:52Z
Suharmen (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), mulai melakukan pendataan terhadap non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).


Pendataan ini dilakukan untuk menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.


Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengemukakan kelompok honorer yang tidak masuk dalam pendataan adalah satpam, pengemudi, hingga petugas kebersihan lainnya.


Mereka akan dialihkan sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing.


"Petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing, tidak termasuk yang dicatat," kata Suharmen, dilansir CNBCIndonesia, Ahad (4/9/2022).


Suharmen juga mengatakan Badan Layanan Umum (BLU) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun, juga termasuk kelompok yang tidak akan didata untuk menjadi pegawai non-ASN.


Setidaknya, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan tenaga honorer, yakni tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN, serta pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintahan pusat dan daerah.


Bagi kelompok yang tercatat dalam BLU, tetap harus memenuhi beberapa persyaratan.


Di antaranya, pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah).


Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.


Syarat lain untuk masuk dalam pendataan non-ASN dalam BLU di antaranya, diangkat paling rendah oleh pemimpin unit kerja, telah bekerja paling singkat pada 31 Desember 2021, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada Desember 2021.


Sebelumnya, KemenPAN-RB telah mengedarkan surat untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.


Dalam surat itu, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.


Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. (*)

close