TUTUP
Hukum

PNS di Lampung Ini Ditangkap Polisi karena Simpan Narkoba Jenis Sabu

Admin
30 September 2022, 9:49 PM WAT
Last Updated 2022-10-11T07:03:53Z
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang menangkap pegawai negeri sipil (PNS) membawa narkotika jenis sabu. (Dok. Polres Tulang Bawang)

TULANG BAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Lampung menangkap pegawai negeri sipil (PNS) yang menyimpan narkotika jenis sabu.


PNS ditangkap tersebut pria berinisial AT (47), warga Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.


Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mengatakan, PNS tersebut ditangkap  27 September pukul 14.30 WIB.


"PNS tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota," ujarnya, dilansir dari IDNTimes pada Jumat (30/9/2022).


Terkait barang bukti sabu dari PNS tersebut, petugas menyita tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1,81 gram, dompet warna hitam, dan tas warna abu-abu.


Menurut Aris, keberhasilan petugas menangkap PNS membawa narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.


Informasi yang didapat ada seorang warga yang menyimpan narkotika di rumahnya.


"Setelah dipastikan oknum PNS tersebut sedang ada di rumahnya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Akhirnya ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam dompetnya," papar Aris.


Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.


PNS tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Ancaman menanti pelaku, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)

close