TUTUP
Lampung

Pemkot Bandar Lampung Mengaku Tidak Ada Dana Bayar Gaji Guru PPPK

Admin
26 September 2022, 7:01 PM WAT
Last Updated 2022-09-30T01:58:27Z
Sekda Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya (Foto: Istimewa)

BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengaku tak ada dana untuk membayar honor gaji guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum terbayarkan selama sembilan bulan.


"Karena tidak ada ketersediaan dana, kami sudah sampaikan dan semoga hal ini bisa disampaikan di tingkat nasional," kata Sekda Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, Senin (26/9/2022).


Ucapan Sukarma ini berbeda dengan yang diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriani yang mengklaim bahwa telah membayar gaji para guru honorer itu dengan dana BOS di setiap sekolah.


Sukarma menjelaskan, sebelumnya gaji pada guru honorer tersebut tak lagi dialokasikan dari APBD Kota Bandar Lampung, menyusul ada penetapan PPPK dari Kemenpan-RB.


Formasi guru yang ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB terkait PPPK di Kota Bandar Lampung itu sebanyak 1.667 formasi, kemudian dari jumlah tersebut yang lulus pada tahap 1 dan 2 itu sejumlah 1.171 orang.


"Jumlah PPPK tahun 2021 itu yang mendapatkan pertimbangan BKN itu berjumlah 1.166 orang. Formasi yang belum terisi 496 formasi," kata Sukarma, dilansir detikcom.


Selanjutnya, kata Sukaema seleksi penerimaan PPPK guru tahun 2021 dalam pelaksanaannya Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak diikutsertakan dalam kepanitiaan, tetapi berdasarkan data dari Kemendikbudristek RI berjumlah 1.166 dinyatakan Lulus.


"Dari jumlah 1.166 PPPK dimaksud sudah selesai dibuat Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan PPPK, kemudian Pemkot konsultasikan ke DPRD tentang penyerahan SK nya mengingat pada rapat-rapat sebelumnya bahwa informasi dari BPKAD Pemerintah Kota Bandar Lampung belum bisa mengeluarkan gaji PPPK yang dimaksud," paparnya.


"Dengan ditetapkannya tadi yang berlangsung pada Februari dan Maret 2022 tahun anggaran sudah berjalan, kalau memang ditetapkan di awal sebelum kita menata APBD murni kita bisa melakukan untuk pengalokasian," jelasnya.


Dia menegaskan, saat penetapan PPPK itu, APBD Bandar Lampung sudah diketok. Pemkot lantas berkonsultasi dengan DPRD untuk memperhitungkan ketersediaan anggaran untuk membayar gaji pada guru honorer dan PPPK yang belum tertampung di APBD.


"Setelah berkoordinasi, kami mampu menyisihkan untuk pembayaran di tahun 2022 melalui APBD Perubahan di alokasikan untuk dua bulan yaitu bulan November dan Desember," ungkapnya.


"Karena tidak ada ketersediaan dana, kami sudah sampaikan dan semoga hal ini bisa disampaikan di tingkat nasional. Dan saat ini APBD Murni tahun 2023 sedang dalam proses, kalau semisal ada perintah dari Dinas PMK, berarti kami harus merubah lagi rencana dan kami melaksanakan pemantapan dengan DPRD Kota Bandar Lampung dan akan kita rubah. Apabila ada perintah," tuturnya.


Dari jumlah PPPK sejumlah 1.166 itu, maka lanjut Sukarma, Pemkot Bandar Lampung harus menyiapkan kurang lebih Rp 6 miliar setiap bulan untuk membayar gaji.


Sebelumnya, para guru honorer dan PPPK asal Bandar Lampung mengadu ke Hotman Paris karena gaji mereka selama sembilan bulan belum dibayar. (*)

close