Para Tersangka pembunuh Brigadir J (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Mabes Polri siap melimpahkan para tersangka kasus obstruction of justice dan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada pekan depan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hal itu akan dilakukan pihaknya jika berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan ini.
"Apabila Minggu ini telah dinyatakan P-21, Minggu depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses kesiapan persidangan lebih lanjut," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (27/9/2022).
Dedi menjelaskan, saat ini Mabes Polri juga tengah melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi terhadap salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Chandrawathi.
Dia mengatakan hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan penyidik untuk mengambil langkah lanjutan terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.
"Ketika dari tim dokter sudah menyatakan kesehatan fisik dan psikisnya memenuhi syarat, baru nanti penyidik akan mengambil langkah-langkah berikutnya," jelas Dedi. dilansir CNNIndonesia.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan proses asesmen tersebut telah dilakukan sejak kemarin sampai hari ini oleh tim Kedokteran Kesehatan (Dokkes) Polri.
"Mulai dari kemarin sudah dilaksanakan uji kesehatan dari segi fisik. Dari sisi psikologisnya mulai hari ini akan dievaluasi oleh tim dokter dan nanti hasilnya disampaikan ke penyidik," ujar jenderal bintang dua itu.
Sebagai informasi, dari lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, hanya Putri yang tidak ditahan kepolisian.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, ada tiga pertimbangan yang mendasari penyidik Timsus ketika menerima permohonan penangguhan penahanan Putri.
Pertama, kata dia, penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan Putri yang dirasa masih belum stabil.
Kedua, dikarenakan alasan kemanusiaan. Sementara pertimbangan terakhir dikarenakan yang bersangkutan masih memiliki anak balita.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (*)