Febri Diansyah (tengah) Foto: Istimewa |
JAKARTA - Mantan juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah akan menjadi pengacara tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Saya akan mendampingi perkara Bu Putri secara objektif,” ujarnya saat dihubungi, Rabu, 28 September 2022.
Febri mengaku diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa pekan lalu.
Setelah mempelajari perkaranya dan bertemu dengan Putri Candrawathi, dia akan mendampingi secara objektif jika bergabung di tim kuasa hukum Putri.
“Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” ujar Febri, dilansir Tempo.
Dia masuk dalam tim kuasa hukum Putri Candrawathi bersama Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong.
“Koordinatornya Bang Arman,” kata Febri Diansyah.
Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Putri berada di lantai tiga saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditanya Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
Kemudian, Putri juga yang mengajak Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga.
Lalu, bersama suaminya Ferdy Sambo menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Respons Novel Baswedan, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Kuasa Hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Repons Novel Baswedan
Kesediaan Eks Febri Diansyah dan mantan penyidik KPK Rasamala Aritonang menjadi pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, mengejutkan teman-teman eks penyidik KPK, khususnya IM57+, pegawai KPK yang diberhentikan akibat tidak lolos TWK.
Kesediaan Febri dan Mala menjadi pembela Putri dan Sambo segera mendapat respons dari mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo dengan segera mencuitkan pendapatnya.
"saya hormati putusan Da @febridiansyah & @RasamalaArt namun berharap mereka bisa mendengarkan suara publik, mau mengubah keputusannya dan mundur menjadi penasihat hukum para tersangka," tulis Yudi dalam akun Twitter-nya @yudiharahap46 seperti dilihat, Rabu, 28 September 2022.
Eks Penyidik senior KPK Novel Baswedan pun mengatakan keterkejutannya terhadap sikap yang diambil Febridiansyah dan Rasamala Aritonang, yang cukup lama ia kenal semasa sama-sama di KPK.
“Saya tidak bisa berkata apa-apa atas pilihan sikap Febri dan Rasamala,” ujarnya.
“Saya menarik diri dari pilihan tersebut, dan bila saya diminta pendapat oleh mereka, tentu saya akan sampaikan agar menolak,” tambah Novel Baswedan. (*)